MJNews.id – Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan di seluruh Kabupaten / Kota di Sumatera Barat yang dikemas melalui program 5 Untung, dimulai dari 23 Agustus – 23 September 2023.
Nah, salah satu tempat pembayaran pajak kendaraan dapat Anda lakukan di Kantor Samsat Induk UPTD Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kepala UPTD Samsat Painan, H. Hidayat Dahlan, mengatakan, program 5 Untung memberikan kemudahaan pada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan pajak kendaraan.
Ia menuturkan, dalam program terdapat pembebasan BBN II, denda balik nama, denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) dan diskon pajak, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
”Pengurusan bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk Painan, Kantor Samsat di Kecamatan (Balai Selasa dan Tapan), serta Samsat keliling di kecamatan – kecamatan. Sesuai, jadwal telah ditetapkan,” jelas Hidayat Dahlan di ruang kerjanya, Senin (28/08/2023).
Berikut ini daftar program 5 Untung selama pemutihan pajak Sumbar 2023, pertama, pembebasan sebagian pokok Pajak Kendaraam Bermotor (PKB II). Pembebasan sebagian kepada seluruh wajib pajak kendaraan Bermotor setelah jatuh tempo/ terutang dengan ketentuan;
– Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor terutang 2 tahun mendapatkan pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan (bayar 1 tahun).
- Pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor (PKB II). Pembebasam sebagian kepada seluruh wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor setelah jatuh tempo / terulang dengan ketentuan;
– Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor terutang 2 tahun mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan ( bayar 1 tahun).
– Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor terutang 3 tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan (bayar 2 tahun).
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Non BA. Pembebasan pembayaran Ba Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk kendaraan dari Luar Provinsi Sumatera Barat (Non BA).
- Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraam Bermotor.
- Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bernotor. Pembebasan denda atas keterlembatan pembayaran Bea balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pembebasan denda SWSKILJ dari PT. Jasa Raharja. Pembebasan denda SWDKLL tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan .
”Jadi manfaatkan 3 minggu ini program 5 Untung kali ini,” ucapnya.
(canang)