Pesisir SelatanBawasluSumatera Barat

Bawaslu Sumbar Gelar Rapat Kerja Terbatas di Pessel, Ini Tujuannya

218
×

Bawaslu Sumbar Gelar Rapat Kerja Terbatas di Pessel, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sumbar Gelar Rapat Kerja Terbatas Di Pessel
Bawaslu Sumbar Gelar Rapat Kerja Terbatas di Pessel. (f/canang)

MJNews.id – Bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) lantai II Painan, Kecamatan IV Jurai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat kerja terbatas, terkait penyamaan persepsi terhadap norma dan mekanisme penanganan Tindak Pidana Pemilu tahun 2024 mendatang, Selasa (12/09/2023) kemarin.

Kegiatan ini dihadiri Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Sumbar, Alni, S.H., M.Kn dan Vifner, S.H., M.H, unsur kepolisian, Polda Sumbar, Edi Julianto Prastio, S.H, Yandri Filta, S.H., Riski Putra Ananda, serta unsur Kejaksaan Tinggi Sumbar, Rahmadhani, S.H., M.H., dan Ronni, S.H.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, S.H., M.Kn saat dikonfirmasi via telepon, mengatakan, kegiatan rapat kerja terbatas yang diadakan Bawaslu Sumbar bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) lainnya di Bawaslu Pessel, untuk menyamakan persepsi terhadap norma dan mekanisme penanganan Tindak Pidana Pemilu.

Kegiatan Sentra Gakkumdu tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan tentang tugas, fungsi, dan kewenangan, agar unsur Sentra Gakkumdu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan di tingkat Kabupaten/Kota dapat memahami dalam menjalankannya.

”Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat juga mendorong kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota untuk melakukan pertemuan-pertemuan agar Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru dilantik ini dapat mengambil ilmu berkaitan dengan cara membaca pasal pidana ini agar tidak salah dalam mengkaji apabila ada pelanggaran tindak pidana yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum dibawa kedalam rapat Sentra Gakkumdu, karena tidak semua Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pendidikan hukum,” jelas Alni.

Selain itu juga, isu-isu terkini yang berkaitan dengan adanya potensi tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh calon peserta Pemilu 2024, hal ini sengaja diangkat agar nanti pada saat sudah penetapan calon peserta Pemilu 2024 Sentra Gakkumdu di Provinsi Sumbar memiliki pemahaman yang sama dalam melakukan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu.

Kegiatan rapat kerja terbatas yang diadakan Bawaslu Sumbar tersebut, selain dihadiri tuan rumah Bawaslu Kabupaten Pessel juga dihadiri Gakkumdu beberapa Kabupaten/ kota di Sumbar. Antara lain Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman, Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanah Datar, dan Sentra Gakkumdu Kota Payakumbuh.

(canang)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT