HukumKabupaten SolokSolok Selatan

LBHK-W Solok – Solsel Laksanakan Raker 2022-2023, Begini Programnya

231
×

LBHK-W Solok – Solsel Laksanakan Raker 2022-2023, Begini Programnya

Sebarkan artikel ini
Raker LBHK-W Solok - Solsel
Raker LBHK-W Solok – Solsel 2022-2023. (f/ist)

Solok, Mjnews.id – Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Solok dan Solok Selatan baru-baru ini melaksanakan Rapat Kerja (Raker) periode tahun 2022 – 2023 di Aula Rumah Makan Talang Permai Sawah Ujuang Aro Talang.
Yayasan LBHK-W Cabang Solok dan Solok Selatan yang sebelumnya dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Yayasan LBHK-Wartawan Nomor: II/SK/YLBHK-Wartawan/II/2022, dalam rapat tersebut telah menelurkan beberapa program kerja (proker) diantaranya:
Mewujudkan hak dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yaitu meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan/atau perumahan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris LBHK-W Solok & Solok Selatan, Harpani Siska, S.Pd kepada media ini, Senin 14 Maret 2022.
Tak hanya itu, Harpani Siska mengatakan bahwa selain mewujudkan proker tersebut LBHK-W Cabang Solok & Solok Selatan sekaligus juga akan melaksanakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 sebagaimana terkodivikasi di Pasal 3 yaitu menyelenggarakan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dengan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bantuan hukum tersebut merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma cuma kepada penerima bantuan hukum, dimana subyeknya adalah orang atau kelompok orang miskin,” ungkap Harpani Siska.
Harpani Siska mengatakan bahwa LBHK-W Cabang Solok & Solok Selatan akan melakukan rekrutmen terhadap Paralegal, dan melakukan pelayanan bantuan hukum dan menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, serta program kegiatan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum, dan menyelenggarakan pendidikan selain itu juga melaksanakan pelatihan bantuan hukum bagi Paralegal yang direkrut.
Dikatakan Harpani Siska bahwa sebagaimana dikodivikasikan dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 LBHK-W Cabang Solok & Solok Selatan selain memberikan bantuan hukum, juga menugaskan Paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk pelayanan hukum berupa Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi.
Kemudian pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa dan/atau,
Selanjutnya, bekerjasama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum (SE PBHN Tahun 2017 Tentang Kelurahan Sadar Hukum).
(SIS)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *