MJNEWS.ID – Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di kawasan Malaka Sari, Jakarta Timur, pada Selasa (22/9/2026), menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan dan prosedur dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pertanyaan itu kemudian dikonfirmasi kepada Singging Haryono, Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam keterangannya, Singging menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dalam rangkaian eksekusi tersebut berkaitan dengan pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda.
Ia merujuk pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Kewenangan Panitera kepada Panitera Muda pada PN Jakarta Timur Kelas IA Khusus.
Menurut Singging, butir keempat dalam keputusan tersebut memuat tugas yang berkaitan dengan penandatanganan pemberitahuan, rapat koordinasi hingga pelaksanaan eksekusi.
“Intinya poin empat, tugas saya yang menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi. Tidak ada yang lain,” ujar Singging, di PN Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi dasar jawaban atas pertanyaan mengenai kewenangan yang dijalankannya dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi objek di Malaka Sari.
Eksekusi Telah Dilaksanakan
Eksekusi terhadap tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di Malaka Sari telah dilaksanakan pada Selasa (22/9/2026).
Eksekusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian perkara perdata yang telah melalui proses hukum di pengadilan.
Dalam tahapan pelaksanaannya terdapat proses pemberitahuan, rapat koordinasi hingga pelaksanaan eksekusi. Rangkaian inilah yang kemudian menjadi perhatian, khususnya terkait siapa yang memiliki kewenangan pada masing-masing tahapan.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Singging kembali menegaskan bahwa kewenangan yang dijalankannya mengacu pada butir keempat Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026.
“Menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi,” katanya.
Singging juga menjelaskan bahwa tugas tersebut merupakan bentuk pendelegasian dari Ketua PN Jakarta Timur. Karena itu, menurut keterangannya, pelaksanaan tugas tetap berada dalam ruang lingkup kewenangan yang telah ditetapkan melalui keputusan tersebut.
Muncul Pandangan Berbeda
Di tengah penjelasan tersebut, terdapat pandangan berbeda dari seorang narasumber yang disebut merupakan mantan hakim dan meminta identitasnya tidak disebutkan.
Narasumber tersebut menyoroti mekanisme pelaksanaan eksekusi dan menyatakan bahwa setiap tahapan semestinya mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Itu tidak benar. Seharusnya SOP-nya tidak seperti itu,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut karena eksekusi terhadap objek di Malaka Sari telah dilaksanakan.
Di satu sisi, Singging menyatakan kewenangannya bersumber dari Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026.
Di sisi lain, terdapat pandangan yang mempertanyakan kesesuaian mekanisme pelaksanaan dengan SOP yang berlaku.
Perbedaan keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi. Untuk memastikan persoalan secara utuh, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam setiap tahapan.
Perlu Uji Dokumen dan Prosedur
Selain keputusan mengenai pendelegasian kewenangan, terdapat pula ketentuan mengenai biaya proses dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya yang sempat disinggung dalam proses konfirmasi.
Hal tersebut antara lain berkaitan dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1076/PAN.HK.00/SK/12/2021 tentang revisi petunjuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012 mengenai biaya proses dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui keputusan Panitera MA berikutnya.
Namun, ketentuan mengenai biaya proses tersebut perlu dibedakan dengan dasar kewenangan pejabat dalam menjalankan tahapan eksekusi.
Dalam konteks kewenangan Singging, dasar yang disampaikan adalah Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026.
Karena itu, untuk memperoleh gambaran yang utuh, setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang perlu dicermati, antara lain keputusan pendelegasian kewenangan, penetapan eksekusi, berita acara atau dokumen pelaksanaan eksekusi, serta SOP yang menjadi pedoman pelaksanaan.
Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut penting untuk melihat apakah setiap tahapan pelaksanaan eksekusi telah dijalankan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Hingga tahap konfirmasi ini, Singging memberikan penjelasan bahwa kewenangan yang dijalankannya mengacu pada keputusan Ketua PN Jakarta Timur. Sementara pandangan berbeda dari narasumber yang disebut mantan hakim menyoroti aspek SOP pelaksanaan.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi ruang klarifikasi yang perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran.
MJ NEWS akan terus mengedepankan konfirmasi dan keberimbangan dalam menelusuri persoalan ini, termasuk apabila terdapat keterangan atau penjelasan lain dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut.









