MJNEWS.ID– Penangkapan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pihak-pihak dalam jaringannya yang terbukti terlibat tindak pidana diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembenahan tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengungkap berbagai praktik penyalahgunaan kekuasaan, rekayasa perkara, hingga kriminalisasi terhadap ulama, aktivis, dan masyarakat yang kritis terhadap kekuasaan pada masa lalu.
Hal tersebut disampaikan pendiri Aziz Yanuar & Partners (AYP) sekaligus kuasa hukum Front Persaudaraan Islam (FPI), Aziz Yanuar, menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap individu tertentu. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk membersihkan institusi Polri dari berbagai praktik yang mencederai keadilan dan penegakan hukum.
“Penangkapan Listyo Sigit Prabowo dan pihak-pihak dalam jaringannya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan pembersihan institusi Polri secara menyeluruh,” ujar Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Ia juga menyoroti berbagai dugaan kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu yang hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian secara adil.
Menurut Aziz, salah satu peristiwa yang perlu kembali mendapat perhatian adalah tragedi KM 50. Penanganan peristiwa tersebut harus diungkap secara menyeluruh, termasuk pertanggungjawaban seluruh pihak yang terbukti terlibat.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membuka kembali dan mengusut secara tuntas berbagai dugaan kriminalisasi serta pelanggaran HAM yang selama ini belum memperoleh penyelesaian yang adil, termasuk mengungkap secara menyeluruh penanganan tragedi KM 50 dan pertanggungjawaban seluruh pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Aziz menilai, institusi Polri tidak boleh kembali menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik, mengkriminalisasi ulama dan aktivis, ataupun melindungi pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
Ia berharap proses hukum yang berjalan menjadi titik awal reformasi Polri agar institusi kepolisian kembali menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang profesional, adil, dan independen.
“Seluruh praktik kriminalisasi pada masa lalu harus diungkap, para korban harus memperoleh keadilan, dan peristiwa serupa tidak boleh terulang kembali di masa depan,” pungkas Aziz.






