JakartaReligiWisata

Scream or Dance 2026 Batal di Ancol, FPI DKI Apresiasi Pengelola dan Pemerintah

15
×

Scream or Dance 2026 Batal di Ancol, FPI DKI Apresiasi Pengelola dan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260926 WA0024
DPD FPI DKI ketika di Ancol. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – Rencana penyelenggaraan event “Scream or Dance 2026” di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, akhirnya tidak terlaksana. DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta mengapresiasi keputusan tersebut, Jumat (25/9/2026).

Apresiasi itu disampaikan setelah sebelumnya DPD FPI DKI Jakarta melakukan audiensi dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. pada 18 September 2026 untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana penyelenggaraan kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam audiensi itu, FPI DKI Jakarta menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menurut mereka perlu diperhatikan, mulai dari norma agama, nilai sosial, ketertiban umum hingga kepentingan masyarakat Jakarta.

FPI DKI Jakarta juga menyoroti kekhawatiran terkait dugaan peredaran minuman beralkohol dalam event tersebut. Organisasi itu meminta agar aspek perizinan dan ketentuan hukum terkait peredaran minuman beralkohol diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.

DPD FPI DKI Jakarta menegaskan, penyampaian aspirasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat industri hiburan maupun kegiatan ekonomi. Namun, menurut mereka, setiap kegiatan yang berlangsung di ruang publik tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan perizinan serta memperhatikan norma dan ketertiban masyarakat.

Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Zein bin Umar Al Attas, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang dinilai telah memberikan ruang dialog dan mengambil sikap terkait rencana kegiatan tersebut.

Apresiasi khusus disampaikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. beserta jajaran manajemen, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, kepolisian dan aparat terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan serta masyarakat Jakarta.

“Alhamdulillah, event ‘Scream or Dance 2026’ tidak diselenggarakan di kawasan Ancol,” demikian sikap DPD FPI DKI Jakarta sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya.

Menurut FPI DKI Jakarta, keputusan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap aspirasi masyarakat dalam menjaga ruang publik di wilayah Ibu Kota.

FPI DKI Jakarta menegaskan bahwa sikap mereka bukan penolakan terhadap kegiatan hiburan secara keseluruhan.

Organisasi tersebut menyatakan setiap kegiatan hiburan tetap dapat berlangsung sepanjang memenuhi ketentuan hukum, perizinan, ketertiban umum, serta memperhatikan norma dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat.

Termasuk terkait minuman beralkohol, FPI DKI Jakarta meminta agar penyelenggara memastikan seluruh kegiatan penjualan, penyediaan maupun peredarannya memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.

“Setiap kegiatan yang diselenggarakan di ruang publik harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, perizinan, norma agama, nilai sosial, ketertiban umum, serta kepentingan masyarakat,” demikian sikap DPD FPI DKI Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan DPD FPI DKI Jakarta, event “Scream or Dance 2026” setelah tidak digelar di Ancol kemudian dipindahkan ke kawasan PIK 2, Banten.

Terkait perpindahan tersebut, DPD FPI DKI Jakarta menyatakan menghormati kewenangan pemerintah daerah dan pihak berwenang di wilayah tempat kegiatan tersebut dilaksanakan.

Namun, FPI DKI Jakarta berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan tetap melakukan kajian dan pengawasan secara objektif terhadap kegiatan tersebut.

Hal yang dinilai perlu diperhatikan antara lain aspek perizinan, ketertiban umum, ketentuan terkait minuman beralkohol, serta dampak kegiatan terhadap masyarakat sekitar.

DPD FPI DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya untuk mendorong terciptanya kehidupan masyarakat Jakarta yang aman, tertib dan kondusif.

Di sisi lain, organisasi tersebut mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertib, damai dan sesuai dengan koridor hukum.

Bagi FPI DKI Jakarta, persoalan penyelenggaraan kegiatan di ruang publik tidak semata-mata menyangkut hiburan, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana aturan, perizinan dan kepentingan masyarakat dapat berjalan secara seimbang.

“Semoga keputusan tersebut menjadi momentum untuk terus menjaga Jakarta sebagai kota yang aman, nyaman, tertib, serta menghormati nilai-nilai agama dan kehidupan sosial masyarakatnya,” demikian pernyataan DPD FPI DKI Jakarta

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT