Mjnews.id – Sebanyak 35 paket diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,05 gram dan barang bukti lainnya terkait dugaan tindak pidana narkotika berhasil diamankan dari tangan tersangka FEB (24) oleh personel Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman, pada Senin (09/09/2024).
Tersangka FEB yang memang sudah menjadi target Satuan Reserse Narkoba Polres Muba diamankan saat berada di rumah tetangganya di Desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang saat dilakukan pemeriksaan di saku celana tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika tersebut.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain saat dikonfirmasi pada Kamis (12/09/2024) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba pada hari Senin (09/09/2024) di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa tersangka FEB sering melakukan transaksi narkoba di rumah tetangganya tersebut, sehingga ketika penyelidikan awal telah kami lakukan dan tersangka diketahui berada di rumah tetangganya tersebut langsung kami datangi dan lakukan pemeriksaan terhadap dirinya, yang kemudian kami temukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu di saku celananya sebanyak 35 paket,” jelasnya.
Tersangka FEB dijerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah,” ujar Zanzibar.
(Mira)












