Mjnews.id – Debat kedua Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menuai kontroversi setelah berlangsung kisruh dan diakhiri secara sepihak oleh KPU. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan sejumlah pelanggaran prosedur, yang memicu aksi walk out pasangan calon Rijanto – Beky. Menurut temuan Bawaslu, pelanggaran ini terkait tata tertib debat yang dinilai tidak sesuai standar dan melanggar prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Temuan Pelanggaran: Tata Tertib Tidak Disiapkan dengan Baik
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran utama adalah keterlambatan penerbitan Surat Keterangan (SK) Tata Tertib debat kedua. Berdasarkan hasil investigasi, SK tata tertib baru disahkan dan diterbitkan pada hari pelaksanaan debat, yaitu 4 November 2024. Hal ini dinilai melanggar aturan dasar penyelenggaraan debat yang tercantum dalam peraturan pemilu, di mana SK tata tertib harus diterbitkan minimal dua hari sebelum pelaksanaan.
Masrukin menegaskan, “Kami menemukan bahwa tata tertib debat yang seharusnya menjadi pedoman bagi semua pihak ternyata baru disiapkan pada hari H. Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dari pihak penyelenggara. Tata tertib adalah elemen kunci yang wajib disosialisasikan lebih awal agar para pasangan calon bisa memahami dan mempersiapkan diri.”
Tidak Adanya Pembagian SK kepada Paslon
Selain itu, Bawaslu juga menemukan bahwa salinan SK Tata Tertib tidak diberikan kepada pasangan calon Rijanto – Beky maupun pasangan calon lainnya. Masrukin menyebut hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses demokrasi. Ketiadaan dokumen ini membuat pasangan calon kehilangan acuan penting selama debat.
Masrukin menambahkan, “Pemberian SK tata tertib secara tepat waktu bukan hanya soal prosedur, tetapi juga tentang menjunjung transparansi dan keadilan. Ketika dokumen ini tidak diberikan kepada paslon, mereka kehilangan hak untuk memahami aturan main yang berlaku. Hal ini jelas tidak dapat diterima.”
Rekomendasi untuk Perbaikan Debat Berikutnya
Bawaslu mendesak KPU Kabupaten Blitar untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan debat ketiga berlangsung sesuai aturan. Masrukin menyatakan bahwa tata tertib debat harus disiapkan dan dibagikan kepada pasangan calon setidaknya dua hari sebelum acara. Hal ini sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan untuk menjaga transparansi dan menjamin pelaksanaan debat yang adil dan profesional.
“Ke depan, kami berharap KPU benar-benar memperhatikan prosedur ini. Tidak ada lagi alasan untuk melanggar aturan yang sebetulnya sudah jelas. Kami akan terus mengawasi dan memberikan rekomendasi agar pelaksanaan debat mendatang lebih baik,” ujar Masrukin.
Bawaslu juga menekankan pentingnya pelibatan semua pihak dalam evaluasi pelaksanaan debat, termasuk partisipasi aktif dari pasangan calon dan tim kampanye. Dengan langkah korektif yang tepat, harapan besar tertuju pada debat ketiga agar berjalan lancar tanpa pelanggaran serupa. (*)






