BeritaMalang

Dinas PUPRPKP Kota Malang Diduga Ada Pembiaran, CV Jaya Abadi Belum Diblacklist Meski sudah Putus Kontrak Proyek Jembatan Mojopahit

544
×

Dinas PUPRPKP Kota Malang Diduga Ada Pembiaran, CV Jaya Abadi Belum Diblacklist Meski sudah Putus Kontrak Proyek Jembatan Mojopahit

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas PUPRPKP Kota Malang
Kantor Dinas PUPRPKP Kota Malang. (f/ist)

Mjnews.id – Dugaan adanya pembiaran dalam penegakan sanksi terhadap penyedia jasa konstruksi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penelusuran jurnalis Mjnews.id dan dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyedia CV. Jaya Abadi yang mengerjakan proyek Rehabilitasi Jembatan Jalan Mojopahit Tahun Anggaran 2023 terbukti melakukan kekurangan volume pekerjaan, mengalami pemutusan kontrak, dan menimbulkan kelebihan pembayaran (overpayment) kepada pihak penyedia.

ADVERTISEMENT

Dokumen audit BPK menunjukkan proyek tersebut dikelola oleh Dinas PUPRPKP Kota Malang dengan nilai kontrak sebesar Rp4,17 miliar, berdasarkan Kontrak Nomor 058/09/SP.BM/35.73.403/2023 tanggal 28 September 2023, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 77 hari kalender.

Berdasarkan laporan kemajuan, progres pekerjaan baru mencapai 19,17 persen saat dilakukan pemeriksaan, dengan nilai pekerjaan diterima sebesar Rp800 juta lebih. Namun, pembayaran kepada penyedia telah mencapai lebih dari Rp1,25 miliar, yang berarti terjadi kelebihan bayar pada pekerjaan yang belum diselesaikan.

Hasil audit juga mencatat bahwa pekerjaan tersebut diputus kontrak pada 20 Oktober 2023 melalui Surat Nomor 700/25/BA.ST/35.73.403/2023, karena penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dan spesifikasi teknis. Selisih antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dan pembayaran yang diterima menimbulkan kerugian keuangan daerah sebagaimana tercantum dalam laporan resmi BPK.

Temuan BPK terbaru mengungkapkan adanya kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan, di antaranya pekerjaan galian tanah, pemasangan baja tulangan, dan struktur beton bertulang, yang volumenya berbeda signifikan antara laporan pelaksanaan dan hasil pemeriksaan lapangan auditor negara.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dandung mengaku telah menindaklanjuti dengan pengembalian dana ke kas daerah melalui STS Nomor 900/58/SK/35.7.403/XII/2023. Namun, meskipun dana telah dikembalikan, status blacklist terhadap CV. Jaya Abadi belum juga diterbitkan.

Pihak dinas beralasan bahwa mereka telah mengusulkan penetapan daftar hitam kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) Sekretariat Daerah Kota Malang sejak 24 Juli 2024, tetapi hingga kini belum ditayangkan di sistem LPSE Kota Malang.

Penundaan penayangan sanksi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran administratif, yang berpotensi melanggar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 93, yang menyebutkan: “Pejabat yang berwenang wajib menetapkan dan menayangkan penyedia dalam daftar hitam paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah keputusan penetapan blacklist diterima.”

Selain itu, penyedia yang terbukti wanprestasi seperti CV. Jaya Abadi seharusnya dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah selama 1–2 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan Pasal 80 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT