pemkab muba
HukumNasionalReligiTokohWisata

Guru Bawa Sayap Juang FPI, Laporkan Dugaan Penistaan Agama: Prihatin Masa Depan Bangsa

22
×

Guru Bawa Sayap Juang FPI, Laporkan Dugaan Penistaan Agama: Prihatin Masa Depan Bangsa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260812 WA0035 1
Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta mendampingi Guru Saepudin melaporkan dugaan penistaan agama. (Dok. MJ NEWS/ Shendy Marwan)

MJNEWS.ID – Seorang guru bernama Saepudin, didampingi Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta yang merupakan sayap juang Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta, resmi melaporkan dugaan penistaan agama yang terjadi dalam rangkaian acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Register Pelaporan Nomor:  STTLP/B/5946/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

ADVERTISEMENT

Laporan dibuat menyusul beredarnya rekaman video di ruang publik dan media sosial yang memperlihatkan aktivitas berupa tantangan melantunkan hafalan ayat suci Al-Qur’an yang dikaitkan dengan pemberian insentif berupa minuman beralkohol dari Booth NEWPORT.

Ketua Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, mengatakan pihaknya prihatin dengan munculnya aktivitas tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut perasaan keagamaan, tetapi juga menjadi alarm mengenai arah kebebasan di tengah masyarakat.

“Kami sangat prihatin. Kebebasan jangan sampai kebablasan. Kalau semua hal dianggap boleh atas nama kebebasan, kita harus bertanya bagaimana masa depan bangsa ini, terutama generasi muda yang sedang kita didik,” ujar Irvan kepada MJ NEWS.

Ia menilai kebebasan seharusnya tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain.

“Jangan sampai sesuatu yang melukai nilai agama justru dianggap sebagai hal biasa dan terus berulang. Kita harus memikirkan masa depan generasi bangsa agar mereka tumbuh dalam lingkungan yang menghormati agama, etika dan nilai-nilai sosial,” katanya.

Menurut Irvan, aktivitas yang terekam dalam video tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat serta dinilai melukai rasa keagamaan umat Islam.

“Karena itu, kami menyerahkan laporan ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam laporannya, Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan dan akuntabel.

Mereka juga meminta pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat, baik sebagai pelaku, pemberi perintah maupun pihak yang memfasilitasi, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 300 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, kepolisian diminta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta juga mengajak umat Islam dan seluruh komponen bangsa mengawal proses hukum tersebut secara konstitusional, tertib dan damai.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Mari kita kawal bersama agar keadilan ditegakkan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Irvan.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT