Mjnews.id – Polemik kebijakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh membawa beberapa orang wanita di bawah umur ke panti sosial Andam Dewi Kabupaten Solok kian melebar dan mendapat kritikan keras dari salah satu praktisi Hukum Sumatera Barat.
Persoalan utama yang mencuat ialah prosedur penanganan anak, termasuk komunikasi dengan pihak keluarga serta koordinasi dengan Dinas Sosial.
Praktisi hukum Sumatra Barat, Zulhefrimen, S.H., mempertanyakan dasar dan mekanisme pemindahan anak ke panti tersebut. Menurutnya, penanganan anak semestinya memperhatikan aspek perlindungan, termasuk keterlibatan keluarga dan instansi yang memiliki kewenangan terkait perlindungan sosial anak.
“Seharusnya, begitu diketahui anak di bawah umur, langkah pertama adalah menghubungi keluarga. Bukan dikirim ke Solok. Bukan dipisahkan dari ibunya yang tidak tahu-menahu. Itu bukan tindakan perlindungan, justru sebaliknya,” kata Zulhefrimen, saat ngopi darat dengan sejumlah wartawan di pusat kota Payakumbuh, Jumat 25 September 2026.
Sapaan akrab Lujur itu juga mempertanyakan alasan Satpol PP membawa anak ke panti sosial di Solok itu apa, serta tidak adanya informasi mengenai koordinasi dengan pihak keluarga di Kabupaten Agam, jelas berpotensi melabrak aturan undang-undang perlindungan anak.
“Yang terjadi adalah tindakan sepihak Satpol-PP mengirim anak ke panti tanpa prosedur sah. Ini pelanggaran UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Dijelaskan Zulefrimen, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 20 memang mengatur bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, serta orang tua atau wali memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Sementara itu, Pasal 64 yang juga disebut mengatur bentuk perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, antara lain perlakuan manusiawi sesuai usia, pemberian bantuan hukum, serta penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau pemenjaraan kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Secara umum, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
“Karena itu, dalam kasus ini masih diperlukan penjelasan mengenai dasar tindakan Satpol PP, kondisi ketika ketiga anak diamankan, alasan mereka dibawa ke Solok, pihak yang menerima mereka di panti, serta bentuk koordinasi dengan keluarga dan instansi terkait,” ujar Zulefrimen.











