iklan pemkab muba
Nasional

Jalan Terjal Perlindungan Anak, KPAI: Anak Terlindungi Indonesia Maju

473
×

Jalan Terjal Perlindungan Anak, KPAI: Anak Terlindungi Indonesia Maju

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers KPAI
Konferensi pers KPAI. (f/ist)

Mjnews.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjalankan mandat dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Keberadaan KPAI sebagai salah satu LNHAM yang independen diperkuat oleh UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ada empat obyek pengawasan KPAI yakni: 1) Pengawasan yang dilaksanakan bersumber dari data masyarakat/publik dan media, seperti kasus pelanggaran hak anak yang mendapat perhatian luas; 2) Pengawasan yang dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat; 3) Pengawasan terhadap program/kegiatan yang termasuk dalam isu prioritas nasional; dan 4) Pengawasan atas hasil mediasi yang dilakukan KPAI.

Data BPS 2023 mencatat populasi anak Indonesia mencapai 30,2 juta jiwa, yang mencakup sepertiga dari total penduduk. Ini menunjukkan bahwa masa depan Indonesia sangat bergantung pada kualitas anak-anak saat ini. Namun, anak-anak masih didera berbagai masalah kompleks, salah satunya kekerasan.

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukan 1 dari 2 anak usia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu kekerasaan sepanjang hidupnya.

Pada 2024, KPAI telah melakukan pengawasan dua klaster yakni: Klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA). Di Klaster PHA, pengawasan meliputi pemilu ramah anak dan percepatan pemenuhan hak anak atas identitas; pencegahan perkawinan anak, dispensasi nikah, isu-isu pengasuhan; anak putus sekolah; stunting; dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat pendidikan dan tempat bermain Anak.

Sementara Klaster PKA melakukan pengawasan terkait kekerasan pada anak; perundungan; praktek Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA); eksploitasi anak seksual/ekonomi; anak dan terorisme; bunuh diri anak; perlindungan anak di ruang digital; pekerja anak; serta anak minoritas dan wilayah 3T.

Kegiatan pengawasan PHA dan PKA dilakukan mulai tingkat pusat hingga daerah. Pemantauan terkait kemajuan dan tantangan pemenuhan hak anak dan pelindungan anak untuk merumuskan rekomendasi yang solutif terhadap situasi yang ada.

Bentuk-bentuk pemantauan dan pengawasan KPAI yakni: 1) Rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) atau Pemda untuk pengumpulan informasi dan klarifikasi; 2) Pendalaman hasil rapat koordinasi dengan pengawasan lapangan, salah satunya untuk memastikan mendengar suara anak; 3) Memastikan lembaga-lembaga layanan di bawah koordinasi K/L dan Pemda (UPTD PPA, Balai Rehabsos Anak, Rumah Aman, LPKA, LPKS) serta aparat penegak hukum menjalankan fungsinya; 4) Penyusunan rekomendasi hasil pengawasan; dan 5) Advokasi rekomendasi hasil pengawasan kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada Pemerintah, baik tingkat nasional maupun daerah agar menghasilkan perubahan situasi yang lebih berdampak bagi anak.

Sepanjang tahun 2024, KPAI menerima 2.057 pengaduan, dimana 954 kasus telah ditindaklanjuti hingga tahap terminasi. Aduan kasus lainnya telah diberikan layanan psikoedukasi dan rujukan ke penyedia layanan setempat. Pengawasan kasus dilakukan di 78 wilayah mencakup klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA). Isu terbanyak yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (1.097 kasus); anak korban kejahatan seksual (265 kasus); anak dalam pemenuhan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan agama (241 kasus); anak korban kekerasan fisik psikis (240 kasus), serta anak korban pornografi dan cyber crime (40 kasus).

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT