pemkab muba
Nasional

Jalan Terjal Perlindungan Anak, KPAI: Anak Terlindungi Indonesia Maju

45
×

Jalan Terjal Perlindungan Anak, KPAI: Anak Terlindungi Indonesia Maju

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers KPAI
Konferensi pers KPAI. (f/ist)

Anak-anak korban berasal dari berbagai rentang usia. Jumlah terbesar pada balita usia <1–5 tahun (581 kasus), diikuti usia 15-17 tahun (409 kasus), usia 6-8 tahun (378 kasus), usia 12-14 tahun (368 kasus), dan usia 9-11 tahun (342 kasus). Anak balita sering menjadi korban karena kondisi fisik dan psikologis yang rentan.

Kasus-kasus ini banyak melibatkan orang tua, terutama ayah kandung (259 kasus) dan ibu kandung (173 kasus). Terdapat pula kasus yang melibatkan sekolah (85 kasus) dan aparat penegak hukum (70 kasus). Sebagian besar pengaduan yang diterima KPAI merupakan kasus-kasus yang mengalami hambatan akses keadilan yang belum selesai di tingkat daerah dan provinsi.

ADVERTISEMENT

Beberapa kasus anak yang menjadi perhatian utama KPAI selama tahun 2024 antara lain:

1. Kasus Anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif masih mendominasi pengaduan yang diterima KPAI, yakni sebanyak 1097 kasus. Jenis kasus yang paling banyak dilaporkan meliputi anak korban pengasuhan bermasalah/konflik orang tua, anak korban pemenuhan hak anak, anak korban perebutan kuasa asuh. Kondisi pengasuhan anak di dalam keluarga akan sangat berpengaruh bagaimana kondisi, kepribadian serta interaksi dan sosialisasi anak di lingkungan masyarakat.

2. Kekerasan seksual terhadap anak diadukan 265 kasus dan 53 kasus diantaranya telah dilakukan pengawasan. Jumlah sisanya dirujuk ke lembaga layanan untuk mendapatkan pendampingan dan penanganan lebih lanjut. Tujuh kasus diantaranya terjadi di lembaga pendidikan atau lembaga pengasuhan alternatif. Mayoritas kasus yang diadukan karena anak mengalami hambatan terhadap akses keadilan dan remediasi. Kurangnya pemahaman petugas mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual dan hak-hak anak mengakibatkan terhambatnya penanganan kasus. Selain itu, masih ditemukan upaya perdamaian kasus dalam kasus kekerasaan seksual yang melibatkan pelaku dewasa, yang melanggar norma hukum. Keterbatasan lembaga layanan di daerah, terutama di wilayah 3T, serta minimnya tenaga profesional mengakibatkan anak-anak kurang mendapatkan dukungan pendampingan dan rehabilitasi yang memadai. Praktik budaya di beberapa tempat yang masih menormalisasi kekerasan juga menyebabkan banyak kasus anak tidak dilaporkan ke penegak hukum.

3. Anak terhambat pemenuhan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya dan agama sebanyak 241 kasus. Dengan kasus yang tertinggi adalah kasus anak korban perundungan di satuan pendidikan yang tidak tercatat dalam laporan di Kepolisian, anak korban kebijakan sekolah, anak korban kebijakan di lingkungan pendidikan, dan anak korban diskriminasi karena tunggakan pembayaran SPP. Selain itu, masalah serius yang juga muncul adalah tingginya angka anak putus sekolah di Indonesia, yang tentu saja berdampak pada masa depan bangsa yang akan datang. Penyebab utama tingginya angka putus sekolah antara lain faktor ekonomi, budaya, hingga perkawinan anak.

4. Anak korban kekerasan fisik dan psikis sebanyak 240 kasus. Dengan kasus tertinggi adalah anak korban penganiayaan/pengeroyokan/perkelahian, anak korban kekerasan psikis, anak korban pembunuhan, dan anak korban tawuran. Selain itu, KPAI juga memantau dengan serius kasus anak yang mengakhiri hidupnya, filisida yaitu anak korban pembunuhan oleh orang tua atau anggota keluarga terdekat hingga familisida atau pembunuhan satu keluarga termasuk anak, oleh ayah. Meningkatnya kekerasan fisik psikis terhadap anak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain budaya kekerasan masih dianggap hal biasa, lemahnya pengawasan dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat, serta dampak dari game online atau media sosial pada anak.

5. KPAI menerima sebanyak 41 kasus anak korban pornografi dan kejahatan dunia maya (Cyber Crime). Kasus yang paling sering dilaporkan adalah anak korban kejahatan seksual dan perundungan di dunia maya. Penyebab utama dari masalah ini adalah kesenjangan antara pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial dengan rendahnya tingkat literasi digital pada anak-anak dan orang tua. Hal ini mengakibatkan lemahnya pengawasan serta meningkatnya penyalahgunaan dalam penggunaan media sosial, yang berakibat pada munculnya kejahatan lainnya pada anak.

6. Anak terhambat pemenuhan hak sipil sebanyak 22 kasus, dengan kasus tertinggi terkait kesulitan anak dalam memperoleh identitas. Pemenuhan hak anak atas identitas belum mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMN 2019-2024. Beberapa wilayah 3T, terutama Provinsi Papua, bahkan menunjukkan penurunan signifikan dalam hal ini, seperti yang tercatat oleh BPS, dimana persentase pemenuhan identitas anak di Provinsi Papua turun dari 53,77 % pada 2023 menjadi 50,85 % pada 2024. Selain itu, empat Provinsi baru di Tanah Papua masih belum memiliki data terkait pemenuhan hak identitas anak.

7. Anak terhambat pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan sebanyak 18 kasus, dengan kasus terbanyak terkait anak sebagai korban malpraktek layanan kesehatan, pemenuhan hak kesehatan dasar, serta layanan jaminan sosial. Selain itu, KPAI juga mengawasi kasus anak dengan gizi buruk dan stunting, yang merupakan salah satu program prioritas nasional. Target penurunan stunting sebesar 14% pada 2024 dalam RPJMN 2020-2024 belum tercapai. KPAI juga memantau Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di satuan pendidikan dan ruang bermain anak sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemenuhan hak kesehatan anak.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT