BeritaKabupaten Sijunjung

Bekerjasama dengan BPKP Sumbar, Pemkab Sosialisasikan Manajemen Risiko Indeks Pemerintah Kabupaten Sijunjung 2026

19
×

Bekerjasama dengan BPKP Sumbar, Pemkab Sosialisasikan Manajemen Risiko Indeks Pemerintah Kabupaten Sijunjung 2026

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Manajemen Risiko Indeks Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tahun 2026
Sosialisasi Manajemen Risiko Indeks Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tahun 2026. (f/ist)

Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Sijunjung memperkuat tata kelola pemerintahan dan manajemen risiko melalui Sosialisasi Manajemen Risiko Indeks Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tahun 2026, bekerjasama dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) Tahun 2026 oleh Bupati Sijunjung, Dr. Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si bersama Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Arif Ardiyanto, AK, M.AK di Operation Room Kantor Bupati Sijunjung, Kamis (15/10/2026).

ADVERTISEMENT

Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pengendalian intern dan mencapai target Level 3 SPIP Terintegrasi di lingkungan Pemkab Sijunjung.

Dalam arahannya, Bupati Benny Dwifa menyatakan, pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki implementasi SPIP Terintegrasi melalui penguatan pengawasan, pengelolaan risiko, serta kolaborasi dengan BPKP Sumbar.

“Penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan hari ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata tekad kita membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkualitas,” ujarnya.

Menurut Benny, peningkatan maturitas SPIP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Sistem pengendalian intern yang kuat diharapkan mampu meminimalkan risiko, meningkatkan efisiensi program, serta memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut evaluasi maturitas SPIP tahun 2025, Bupati meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera menetapkan struktur pengelolaan risiko, menyusun daftar risiko (risk register) dan rencana tindak pengendalian (RTP), serta melaporkan pengelolaan risiko secara berkala, termasuk potensi kecurangan (fraud).

Ia juga meminta Inspektorat memperkuat evaluasi dan pengawasan internal, sekaligus mendorong penerapan prosedur operasional standar (SOP) antikorupsi dan optimalisasi sistem pengaduan (whistleblowing system).

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Arif Ardiyanto, mengapresiasi capaian Pemkab Sijunjung yang dinilainya menunjukkan perkembangan positif dalam tata kelola pemerintahan.

“Alhamdulillah, Kabupaten Sijunjung menunjukkan capaian yang sangat positif dan berada di posisi atas dibandingkan 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat,” ungkapnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT