HukumKota BukittinggiParlemen

Wow! PTUN Padang Kabulkan Gugatan Herman Sofyan Terhadap Tergugat Gubernur Sumbar

274
×

Wow! PTUN Padang Kabulkan Gugatan Herman Sofyan Terhadap Tergugat Gubernur Sumbar

Sebarkan artikel ini
pengacara Herman Sofyan
Para pengacara Herman Sofyan. (munasril)

Bukittinggi, Mjnews.id – Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Padang (SIPP) sipp.ptun-padang.go.id tentang penggugat Herman Sofyan dan tergugat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor Perkara 39/G/2021/PTUN Padang, akhirnya Majelis hakim PTUN Padang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-730-2021 tentang Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021, juga Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-731-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.
Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-730-2021 tentang Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021 dan Surat Keputusan Gubenur Sumatera Barat Nomor 171-731-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk merahabilitasi nama Penggugat berupa status, kedudukan, dan harkat martabat seperti semula sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-685 -2019. Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 23 September 2019. Kemudian menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Herman Sofyan melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumbar dalam perkara ini menyerahkan kepada Kuasa hukum dari kantor Hukum Justice Companion Jalan Pemuda Nomor 3B, Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguak Panjang terdiri dari M. Ifra Fuzan, S.H.I, Zul Fuzi, SH, Hotman Pandapotan Siahaan, SH, Muhammad Rizki Fisal, SH dan Buscandra Burhan, SH.
Salah seorang pengacara Herman Sofyan, M. Ifra Fauzan yang dihubungi di kantornya mengatakan, informasi adanya majelis hakim PTUN Padang mengabulkan gugatan Herman Sofyan kami peroleh hari ini, Selasa 8 Februari 2022, melalui sipp.ptun-padang.go.id. Jadi kami dari kuasa hukum penggugat yaitu bapak Herman Sofyan, alhamdulillah setelah apa yang kami gugat dan kami mohonkan itu dikabulkan oleh majelis Hakim dimana surat SK Gubernur tentang pengangkatan Beny Yusrial selaku Ketua DPRD dan pemberhentian bapak Herman Sofyan sebagai ketua DPRD itu tidak sah atau batal.
“Sehingga pengadilan pun memerintahkan supaya merehabilitasi harkat dan martabatnya bapak Herman Sofyan dan mengembalikan jabatan sebagai ketua DPRD yang tertuang dalam SK tahun 2019. Kami sudah mengajukan gugatan itu, alhamdulillah tadi siang keluar lewat SIPP yaitu sistem informasi penyelusuran perkara PTUN padang yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan yang kami ajukan tersebut,” terangnya.
“Masih ada waktu 14 hari apakah pihak Gubernur Sumbar mau naik banding atau tidak, jika seandainya tidak naik banding berarti inkrah mau tidak mau harus jalankan apa keputusan pengadilan yaitu pihak-pihak terkait menjalankan putusan tersebut. Tapi jika ada banding, kami siap menghadapinya,” ujar Fauzan.
Di tempat terpisah, Herman Sofyan yang dihubungi MJNews.ID mengatakan, jadi prinsip pribadi saya ini yang terjadi, adanya proses hukum yang pertama untuk menjaga ketenangan masyarakat Kota Bukittinggi, yang kedua, marwah partai. Yang ketiga, DPRD tetap kondusif. Yang keempat. pemerintah daerah tidak menimbulkan sensasi atau gejolak-gejolak. 
“Terkait dengan keputusan ini tentu melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku kita serahkan nanti kepada kebijaksanaan Gubernur Sumbar. Tentang apa realisasinya, kita juga tidak tahu itu. Yang penting niat kita adalah menegakkan keadilan dan kebenaran,” ujar Herman Sofyan.
(ril)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *