pemkab muba
KriminalitasPadang Panjang

Polres Padang Panjang Ringkus Dua Pelaku Spesialis Curanmor antar Daerah

381
×

Polres Padang Panjang Ringkus Dua Pelaku Spesialis Curanmor antar Daerah

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Spesialis Curanmor
Dua Pelaku Spesialis Curanmor diamankan polisi.

Padang Panjang, Mjnews.id – Kembali jajaran Sat reskrim Polres Padang Panjang Amankan 2 orang pelaku Curanmor berinisal DR dan LP yang merupakan spesialis Curanmor di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir,SH, MH membenarkan tentang hal tersebut bahwasanya kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang sama sama yang berasal dari Kota Padang Panjang.
Berdasarkan salah satu laporan polisi dengan nomor LP LP/ B / 249 / XII / 2021/ SPKT / Polres Padang Panjang / Polda Sumatera Barat dan berdasarkan informasi dari masyarakat, di bawah pimpinan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam yang di komandoi Ipda Irnal Syamsi dan tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Padang Panjang berhasil membekukan kedua pelaku pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wib di kediamannya masing-masing.
DM ditangkap di kediamannya di daerah Gunung Rajo sementara LP ditangkap di daerah Kampung Manggis, meski dengan sedikit perlawanan dari salah seorang pelaku berinisial LP saat melakukan pembunuhan akhirnya berhasil di amankan petugas.
Dari keterangan kedua orang pelaku mereka mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 6 kali di 6 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Kendaraan hasil curanmor di beberapa daerah seperti solok, Batusangkar, Bukittinggi dan Pesisir Selatan.
Sejauh ini polisi sudah bukti empat dari enam kendaraan dari tangan pelaku, dengan jenis barang bukti sebanyak 4 unit sepeda motor roda 2 masing-masing dengan jenis :
1. SUZUKI SATRIA FU 150 warna merah
2. YAMAHA VIXION warna hitam
3. YAMAHA MIO warna merah
4. HONDA BEAT warna hitam
Sementara barang bukti lain yang disita dari tangan pelaku berupa :
1. 1.buah kunci leter Y (anak kunci Y di buang pelaku di lokasi penangkapan) yang digunakan untuk merusak kunci pengaman kendaraan korban.
2. Satu buah alah pelindung diri/BARNEKEL (TINJU BESI) yang digunakan pelaku untuk melindungi diri apabila si korban melakukan perlawanan)
Kasat Reskrim AKP SYaiful Zubir dikonfirmasikan mengatakan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang proses penyidikan selanjutnya.
(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *