pemkab muba
HukumJawa Tengah

Gegara Uang 2 Juta 100 Ribu Rupiah, Kepala Desa Bagung Diintimidasi Oknum Kejari Kebumen

349
×

Gegara Uang 2 Juta 100 Ribu Rupiah, Kepala Desa Bagung Diintimidasi Oknum Kejari Kebumen

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Bagung
Kantor Desa Bagung, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen. (dana Sukarno)

Kebumen, MJNews.id – Terkait adanya informasi adanya intimidasi yang dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Budi Setiawan, SH. MH kepada Untung selaku Kepala Desa Bagung, Kecamatan Prembun menjadikan awak media melakukan penelusuran dan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Bagung tersebut.
Saat awak media melakukan klarifikasi langsung Kamis (10/02/2022) di kediamannya, Untung menceritakan kronologi awal terkait intimidasi kepadanya dan disaksikan oleh beberapa kades yang ada di Kecamatan Prembun.
Berawal saat dirinya sedang tidur tepat pada pukul 10:52 WIB dirinya mendapat telEpon dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kebumen yang menyampaikan supaya dirinya membuat surat pernyataan terkait dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Kasi Pidsus dan Kasi Pidsus pun juga tidak pernah meminta uang kepada dirinya.
Karena kasi pidsus berulang kali menghubunginya untuk segera dibuatkan surat pernyataan tersebut, Kepala Desa Bagung dalam kondisi kurang enak badan terus-terusan ditelepon dan disuruh untuk membuat sutat pernyataan, membuatnya memblokir nomer whatsapp Kasi Pidsus. 
Tidak selang lama setelah dirinya ditelepon Kasi Pidsus dia didatangi oleh Sri Hartono selalu mantan BPD yang disinyalir suruhan dari Kasi Pidsus beserta Tumijo Kaur Keuangan. Kedatangan Sri Hartono beserta Tumijo tersebut juga meminta supaya Kepala Desa Bagung membuat surat pernyataan seperti apa yang diminta oleh kasi pidaus, tetapi permintaan tersebut oleh kepala desa bagung tidak ia turuti. 
Saat awak media menanyakan terkait kebenaran dirinya dimintai uang oleh kasi pidsus, Untung membenarkan jika dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh kasi pidsus dengan total 2.100.000 yang ia berikan dalam 2 tahap.
Adapun tahap pertama pemberian uang itu terjadi di ruang Kasi Pidsus saat dirinya diperiksa terkait sebagai saksi dalam perkara data fiktif RTLH yang di lakukan oleh kepala desa terdahulu sebesar 600.000 dan permintaan tahap yang kedua di lakukan saat Kasi Pidsus datang ke balai desa selang beberapa hari dirinya di periksa oleh kasi pidsus itu terjadinya di dapur balai desa dengan uang sebesar Rp. 1.500.000.
Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen
Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen. (dana Sukarno)

Masih menurut penuturan Untung, permintaan uang yang dilakukan kasi pidsus tersebut juga memberikan ancaman kepada dirinya dengan menakut nakuti akan dicari-cari terkait adanya kesalahan dirinya dan juga dirinya ditakut-takuti akan dipidanakan.
Secara terpisah Sri Hartono saat diklarifikasi awak media di kediamannya membenarkan dirinya ditelepon Kasi Pidsus untuk menyampaikan kepada tumijo selaku kaur keuangan supaya dirinya membuat surat pernyataan jika dirinya tidak pernah memberikan uang kepada kasi pidsus dalam penanganan kasus data fiktif RTLH yang ada di Desa Bagung serta Sri Hartono mengiyakan jika dirinya bersama Tumijo menemui Kepala Desa Bagung di kediamannya.
Saat awak media pada hari jumat (11/02/2022) mencoba mengklarifikasi langsung Kasi Pidsus terkait dugaan adanya intimidasi yang di lakukan nya terhadap kepala desa bagung di ruang kerjanya yang bersangkutan sedang tidak ada di kantor.
(Dana)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *