Mjnews.id – Komisi I DPRD Kabupaten Malang mendorong Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) apabila ditemukan indikasi pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan atau penguasaan lahan tanpa prosedur yang sah.
Dorongan tersebut menyusul mencuatnya polemik pemanfaatan TKD di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Persoalan ini menjadi perhatian terkait kepastian status lahan, legalitas pemanfaatan, serta perlindungan aset milik desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status kepemilikan tanah sekaligus menelusuri dasar hukum pemanfaatannya.
Menurutnya, Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang keberadaan dan penggunaannya harus dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang harus dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Amarta Faza, Kamis (22/10/2026).
Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Malang itu menegaskan, setiap pemanfaatan aset desa harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak merugikan pemerintah desa maupun masyarakat.
Faza menyebut, pemeriksaan perlu mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari status kepemilikan lahan, dasar hukum pemanfaatan, kelengkapan perizinan, hingga kemungkinan adanya kerugian yang dialami desa.
“Jika benar terdapat TKD yang dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan, apalagi dikuasai pihak tertentu atau digunakan untuk kepentingan lain tanpa prosedur yang sah, tentu harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pengelolaan TKD Harus Sesuai Regulasi
Faza juga mengingatkan bahwa Kabupaten Malang telah memiliki aturan mengenai pengelolaan aset desa melalui Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa beserta perubahannya.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar agar setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan aset desa dilakukan melalui mekanisme yang jelas, baik dari sisi hukum maupun administrasi.









