BawasluSolok Selatan

Bawaslu Solok Selatan Siapkan Bahan Keterangan Tertulis Hadapi Persidangan di MK

772
×

Bawaslu Solok Selatan Siapkan Bahan Keterangan Tertulis Hadapi Persidangan di MK

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Solok Selatan Siapkan Bahan Keterangan Tertulis Hadapi Persidangan di MK
Bawaslu Solok Selatan Siapkan Bahan Keterangan Tertulis Hadapi Persidangan di MK. (f/ist)

Mjnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan sedang menyiapkan bahan keterangan tertulis sesuai arahan Bawaslu RI untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Haikal, ST menyatakan bahwa sejak 19-31 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan bersama Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapatkan permohonan perselisihan hasil pemilihan sedang menyusun bahan keterangan tertulis di Jakarta sesuai arahan Bawaslu RI.

“Saya sudah membaca dokumen permohonan yang disampaikan pemohon dalam perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024. Rekan-rekan dapat juga melihatnya di website MK. Ada beberapa kecamatan yang disebut dalam permohonan tersebut. Untuk itu, laporan hasil pengawasan setiap tahapan rekan-rekan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan sangat membantu dalam pembuatan keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Solok Selatan,” ujar Haikal.

Haikal memastikan bahwa lembaganya akan bekerja secara profesional dan transparan demi menjamin keadilan serta menjaga transparansi dalam proses demokrasi.

Di samping itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran, Nila Puspita,S.Pd menambahkan bahwa dalam permohonan yang disampaikan ke MK oleh Paslon 02 lebih dititikberatkan kepada penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Solok Selatan.

“Dalam permohonan yang saya baca, paslon 02 lebih menitikberatkan kepada proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Solok Selatan dan Pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM),” kata Nila Puspita.

Nila memastikan semua dokomen-dokumen yang berhubungan dengan pemohonan tersebut telah dipersiapkan dengan sebaik mungkin untuk menyusun pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT