Selain Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, terdapat 10 kabupaten/kota lain di Sumatera Barat yang juga sedang menyusun keterangan tertulis, yaitu Kota Padang, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Mentawai.
Bawaslu Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam seluruh tahapan Pilkada, termasuk dalam menghadapi potensi sengketa yang dapat berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Harus disampaikan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. Adapun pemeriksaan persidangan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
(sus)












