BengkuluBengkulu Selatan

Pemdes Tungkal I Kembali Salurkan BLT-DD Tahap Kedua Langsung Tiga Bulan Kepada 8 KPM

595
×

Pemdes Tungkal I Kembali Salurkan BLT-DD Tahap Kedua Langsung Tiga Bulan Kepada 8 KPM

Sebarkan artikel ini
Pemdes Tungkal I Kembali Salurkan BLT-DD Tahap Kedua Langsung Tiga Bulan Kepada 8 KPM
Pemdes Tungkal I Kembali Salurkan BLT-DD Tahap Kedua Langsung Tiga Bulan Kepada 8 KPM. (f/ist)

Mjnews.id  Pemerintah Desa (Pemdes) Tungkal I Kecamatan Pino Raya kembali salurkan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025 Tahap kedua langsung tiga bulan, mulai dari bulan April, Mei dan Juni kepada 8 KPM. Dimana Setiap bulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima sebesar Rp. 300.000,- selama setahun. Bertempat di Kantor Desa setempat, Rabu (11/06/2025).

Sebanyak 8 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulannya, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi.

ADVERTISEMENT

Kepala Desa Tungkal I Andri Eko Otvianto menyampaikan harapannya agar bantuan ini dapat digunakan sebaik mungkin.

“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Pemerintah desa akan terus berupaya hadir dan peduli terhadap kondisi masyarakatnya,” ujar kades.

Kades juga menekankan pentingnya transparansi dan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan. “Kami pastikan bahwa penerima bantuan benar-benar masyarakat yang berhak dan membutuhkan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyaluran ini,” tambahnya.

“, Untuk Penerima bantuan karena ini langsung tiga bulan maka masing akan mendapatkan uang tunai sebesa Rp. 900.000 tanpa ada pemotongan”. Pungkas andri.

Acara penyaluran berlangsung dengan tertib, lancar dan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Pemerintah desa Tungkal I berkomitmen untuk terus menyalurkan BLT DD setiap tahunnya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.***

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT