banner pemkab muba
BeritaKota SawahluntoKPUSumatera Barat

Persiapan Masa Tenang, KPU Kota Sawahlunto Gelar Rapat Koordinasi

217
×

Persiapan Masa Tenang, KPU Kota Sawahlunto Gelar Rapat Koordinasi

Sebarkan artikel ini
Kpu Kota Sawahlunto Gelar Rapat Koordinasi
KPU Kota Sawahlunto Gelar Rapat Koordinasi. (f/yuni oktrianti)

Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto menggelar rapat koordinasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Paray Hotel Kota Sawahlunto, Sabtu 10 Februari 2024.

Rakor yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani ini juga diikuti oleh 60 orang peserta dari utusan masing masing Partai Politik, Dandim 0310 SSD, Kapolres, Kejaksaan Negeri kota Sawahlunto serta Kepala OPD terkait dan juga perwakilan insan media.

Ketua KPU Hamdani menyebutkan, berbagai tahapan Pemilu tahun 2024, dimana untuk hari ini adalah hari terakhir tahapan Kampanye yang sudah dimulai dari tanggal 28 November 2023 kemarin dalam bentuk kampanye di media Sosial, pemasangan APK, kampanye tatap muka dan kampanye dalam bentuk rapat Umum dan juga iklan di Media Cetak dan media Elektronik yang juga telah dimulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Kemudian setelah itu kita akan masuk dalam tahapan masa tenang dan di masa tenang ini tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun dari peserta pemilu,” tuturnya menjelaskan.

Hamdani juga menjelaskan KPU juga mempersiapkan segala sesuatunya tentang tahapan Pemungutan Suara, dan penghitungan suara yang akan dilakukan pada 14 Februari yang berkemungkinan selesainya pada 15 Februari pada subuh atau tengah malam di 15 Februari, dan juga tahapan rekapitulasi suara di tingkat PPK , dan rekapiltulasi di tingkat Kota direncanakan selama 20 hari dari tangal 14 Februari hingga 4 Maret 2024.

Terkait masa tenang, tidak ada lagi aktivitas Kampanye oleh peserta Pemilu, dan menyikapi masa tenang tersebut Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang dapat di lepas karena alat peraga kampanye juga merupakan bagian dari kampanye.

“Jadi APK yang sudah dipasang sesuai jadwalnya, dan setelah memasuki masa tenang APK tersebut harus dilepas dan dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara, jadi melalui rakor inilah dilakukan pemahaman bersama langkah apa yang harus dilakukan dalam membersihkan APK yang masih terpasang, dari jadwal yang telah ditetapkan,” paparnya

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraaan Rika Arnelia menyampaikan beberapa materi seperti, tahapan persiapan penghitungan suara, materi tentang rekapitulasi dan Penetapan kursi dan calon terpilih serta Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPDK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK ).

Terkait untuk pemungutan suara, Rika menyebutkan, waktu pelaksanaan pemungutan suara dilkukan dari jam 7 pagi hingga jam satu siang sedangkan untuk penghitungan suara dilakukan dari jam satu siang sampai berakhirnya masa itu atau paling lama 12 jam di hari berikutnya.

Sedangkan dari segi pemilih, Rika memparkan untuk pemilih ada beberapa kategori yakni Pemilih yang sudah terdaftar di DPT, dan Pemilih yang termasuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) serta Daftar Pemilih Khusus ( DPK).

Ketua KPU Hamdani dalam penutupan rakor tersebut menyampaikan, terimakasih atas kesepakatan bersama dalam pelaksanaan persiapan masa tenang KPU mendorong Partai Politik peserta Pemilu agar melakukan pembersihan APK yang masih terpasang sampai 11 Februari 2024 pada tanggal 12 Februari nanti KPU, Bawaslu dan bersama OPD terkait akan melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang.

Hamdani berharap Pemilu yang dilaksanakan di Kota Sawahlunto nanti dapat berjalan aman damai dan tentram serta tidak ada gesekan dan persoalan persoalan hukum terutama bagi penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600