BeritaKabupaten SolokKriminalitasSumatera Barat

Pasang Baliho Caleg, Walinagari Sungai Jambur Ditetapkan Sebagai Tersangka

421
×

Pasang Baliho Caleg, Walinagari Sungai Jambur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Walinagari Sungai Jambur Ditetapkan Sebagai Tersangka
Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Ditetapkan Sebagai Tersangka. (f/instagram/polres.solokkota)

Mjnews.id – Usai menjalani beberapa tahapan pemeriksaan dan klarifikasi dari beberapa saksi oleh Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Solok, inisial M, Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi ditetapkan menjadi tersangka, atas keterlibatan dalam politik praktis pada Pemilu 2024, Senin 11 Maret 2024.

Penetapan tersangka terhadap inisial M, Walinagari Sungai Jambur tersebut, setelah Gakkumdu Kabupaten Solok, Sumatera Barat melimpahkan berkas perkara atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok, pada Kamis 7 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Sebelumnya, beredar cuplikan dan potongan potongan video di berbagai media sosial.

Dalam video tersebut terlihat ada beberapa perangkat Nagari Sungai Jambur (Walinagari bersama stafnya) serta bersama beberapa masyarakat secara terang-terangan terlibat langsung dalam politik praktis dengan ikut memasang Alat Peraga Kampanye (APK) jenis baliho salah seorang peserta Pemilu Legislatif 2024.

Dengan viralnya video Walinagari Sungai Jambur beserta jajaran saat memasang APK Calon Legislatif tersebut di Media Sosial (Medsos), mendapatkan beragam tanggapan negatif warga.

Berdasarkan informasi yang beredar terkait adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana kejahatan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Solok melakukan penelusuran serta penyelidikan bersama Panwascam IX Koto Sungai Lasi.

Hal itu juga dikuatkan dengan adanya laporan yang masuk ke Gakkumdu Kabupaten Solok.

Guna melengkapi data terkait laporan tersebut, Gakkumdu Kabupaten Solok mulai melakukan penyidikan dan memanggil pelapor atas nama Espi pada 29 Januari 2024 dan Maidalis pada 30 Januari 2024, dalam rangka memberikan klarifikasi terkait laporannya, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok.

Selanjutnya, berdasarkan surat laporan pada Kepolisian Resort Solok Kota tertanggal 20 Februari 2024 atas nama Anwar Efendi (62 tahun), pekerjaan petani/pekebun beralamat di Jorong Kampuang Ateh, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017 yang terjadi di jalan Jorong Limau Kapeh, pada titik koordinat Sungai Jambur, Sungai Lasi, Kabupaten Solok.

Kronologisnya, kejadian tersebut berawal ketika terlapor berinisial M dan inisial Y, ikut serta bersama dua masyarakat melakukan pemasangan baliho calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sumatera Barat dan calon anggota legislatif DPR RI.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT