banner pemkab muba
BeritaKabupaten SolokKriminalitasSumatera Barat

Pasang Baliho Caleg, Walinagari Sungai Jambur Ditetapkan Sebagai Tersangka

492
×

Pasang Baliho Caleg, Walinagari Sungai Jambur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Walinagari Sungai Jambur Ditetapkan Sebagai Tersangka
Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Ditetapkan Sebagai Tersangka. (f/instagram/polres.solokkota)

Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka atas kasus Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024 atas nama inisial M, Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok terungkap dari postingan Instagram Polres Solok Kota (polres.solokkota), pada Minggu (10/3/2024) sore.

Dalam postingan Instagram polres.solokkota tersebut, dijelaskan bahwa penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II, dari Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok, pada hari ini Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.

Setelah telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Pemilu pada tanggal 7 Maret 2024, 1 (satu) orang Tersangka inisial M, salah seorang walinagari di Kabupaten Solok), beserta BB hari itu juga langsung diserahkan oleh Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota, kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok dalam keadaan aman dan terkendali.

Pernyataan tersebut sehubungan dengan adanya perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh Nagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 490 dan/atau 494 Jo 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana oknum walinagari tersebut ikut serta memasang baliho (Alat Peraga Kampanye) calon anggota legislatif.

Ini menjadi kasus tindak pidana Pemilu pertama di Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang dilimpahkan ke Pengadilan. Sekaligus bukti adanya keterlibatan (politik praktis) aparatur pemerintahan terhadap Pemilu 2024 di Kabupaten Solok.

Terkait postingan di Instagram polres.solokkota tersebut, saat dihubungi media ini, Ir. Gadis M, M.Si, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok membenarkan hal itu.

Ia menyebutkan bahwa benar terlapor atas nama inisial M, Walinagari Sungai Jambur telah ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatan dugaan tindak pidana kejahatan pemilu yang terjadi di jalan Jorong Limau Kapeh, Sungai Jambur, Sungai Lasi Kabupaten Solok.

Disebutkan Gadis, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok saat ini sudah lengkap (P.21).

“Selanjutnya, menurut informasinya, pada hari Rabu, 13 Maret 2024 besok, tersangka sudah siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Solok,” terang Ir. Gadis.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600