banner pemkab muba
BeritaKota Payakumbuh

Tambang Galian Tanah Uruk di By Pas Ngalau Marak, Kadis LH Payakumbuh Segera Lakukan Hal Ini

181
×

Tambang Galian Tanah Uruk di By Pas Ngalau Marak, Kadis LH Payakumbuh Segera Lakukan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Tambang Galian Tanah Uruk di By Pas Ngalau, Kota Payakumbuh
Tambang Galian Tanah Uruk di By Pas Ngalau, Kota Payakumbuh. (f/ist)

Mjnews.id – Maraknya aktivitas tambang galian tanah uruk yang kuat diduga tidak memiliki izin alias ilegal, di jalan by pas Ngalau, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, terkesan tidak terhentikan.

Berdasarkan pantauan wartawan, di lokasi terlihat sebuah alat berat ekskavator sedang melakukan pengerukan tanah bukit di dekat beberapa dump truk yang terparkir.

Aturan yang tertuang di dalam rujukan UU RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sepertinya tidak berlaku bagi pelaku (pemilik-red) usaha tambang tanah uruk terindikasi ilegal tersebut.

Menanggapi maraknya aktivitas tanah uruk yang kuat dugaan tak berizin tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Desmon Corina saat ditanya wartawan, mengatakan bahwa sampai saat ini memang belum ada permohonan izin tambang galian C jenis tanah uruk yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami akan segera jadwalkan tim untuk turun ke lapangan,” kata Desmon Corina singkat saja, Kamis 9 Mei 2024 sore.

Terpisah, praktisi Hukum Luak 50 (Kota Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota), Evan Zikri, SH, kepada wartawan mengatakan, pada pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum, segera tindak para pemain yang diduga merusak lingkungan tersebut.

Disampaikan Evan Zikri, dengan terjadinya aktivitas tambang tanah uruk yang diduga tak memiliki Surat Izin Pertambangan (SIP) dari Pemko setempat, aktivitas tersebut juga bisa membuat masyarakat sekitar resah terdampak polusi udara serta bencana longsor, mewakili masyarakat peduli lingkungan, meminta agar pihak pihak terkait untuk bisa bertindak tegas segera menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

(Yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600