Mjnews.id – Gema politik sudah mulai terdengar di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Hampir di setiap tempat membicarakan tentang Pilkada Tahun 2024, namun sampai hari terakhir penutupan pendaftaran, tidak satu pun pasangan calon perseorangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai.
Hal tersebut diungkapkan Suryandika, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mentawai.
Proses tahapan pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Mentawai dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024 telah melalui 3 tahapan. Tahap pertama pada 5-7 Mei 2024 tentang besaran syarat dukungan dan penyebaran dukungan, 8-12 Mei 2024, pendaftaran dan penyampaian surat dukungan.
Sesuai dengan aturan PKPU Nomor 2 tahun 2024, besaran dukungan untuk calon perseorangan pada pemilihan serentak nasional 2024, pemilihan pasangan Bupati dan Wakil Bupati sepuluh persen dari jumlah daftar pemilih tetap terakhir dan sebarannya lebih dari Limapuluh persen. Sementara daftar DPT terakhir 66.129 pemilih dan sepuluh kecamatan di Mentawai.
“Untuk memenuhi persyaratan perseorang tersebut harus memiliki 6.612 pemilih dalam bentuk KTP serta sebaran di 6 kecamatan,” jelas Suryandika, dalam jumpa pers, di kantor KPU Jalan Raya Tuapeijat km 7 Sipora Jaya, Selasa 14 Mei 2024.
Lanjutnya, setelah habis waktu tahapan kedua tentang pendaftaran calon perseorangan namun tidak satupun pasangan yang mendaftar.
Sementara tahapan ketiga pemilihan serentak nasional 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Persyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak nasional 2024 yang diusung partai politik setiap pasangan minimal harus dua puluh persen dari jumlah anggota legislatif terpilih yang duduk di DPRD,” kata Andika.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah jurnalis dan empat anggota komisioner KPU hadir, di antaranyaEki Butman, Kurnia Illahi, dan Sunarno.
(canang)












