Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, mengumumkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD setempat, Senin 13 Mei 2024.
Akhdiyat Syabril Ulum, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Layak Anak DPRD Kota Malang, Jawa Timur, menjelaskan bahwa hasil pembahasan Ranperda mencakup 15 dasar hukum, agenda pembahasan pansus, ketentuan umum, pengembangan Kota Layak Anak, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi, hingga catatan penting lainnya.
“Berdasarkan proses pembahasan yang dilakukan pansus, dapat disampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pada proses pembahasan tahap berikutnya,” kata Akhdiyat.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menegaskan bahwa Perda tentang Kota Layak Anak sangat mendesak dan diperlukan sebagai dasar penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Malang. “Laporan pansus tentang Kota Layak Anak ini sudah kami sampaikan, karena ini sangat mendesak dan sangat dibutuhkan sekali oleh Pemkot,” ujar Made.
Made juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Malang akan segera mengambil keputusan terkait penetapan Ranperda tersebut agar menjadi Perda dalam waktu dekat. “Besok kami akan ambil keputusan lewat pendapat akhir fraksi. Tapi sudah kami sepakati di rapat pimpinan sebelumnya. Semua fraksi sudah menerima sehingga Ranperda ini segera kami jadikan perda,” tuturnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa implementasi Kota Layak Anak di Kota Malang sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Namun, menurutnya, Kota Malang memerlukan Perda untuk memperkuat implementasi tersebut.
“Sebenarnya, Kota Malang sudah baik sekali terkait Kota Layak Anak. Tetapi, predikat yang selalu disandang adalah madya. Untuk menuju utama maka ada beberapa kategori yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah perlu adanya regulasi yaitu Perda Kota Layak Anak,” jelas Wahyu.
“Selama Kota Malang belum punya perda itu, kita tak bisa meningkatkan prestasi ke predikat utama, selama ini masih madya. Perda ini menjadi dasar kita untuk menuju Kota Layak Anak,” pungkas Wahyu.
(Rmn)












