Mjnews.id – PW LBH Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung akan ambil sikap dan langkah hukum terkait terkait isu-isu yang berkembang tentang oknum-oknum yang mengatasnamakan pengurus IWO di beberapa daerah di Provinsi Lampung.
Langkah tegas tersebut berdasarkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Ketua PW IWO, Edi Arsadad.
Ketua PW Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IWO Lampung, Reza, mengatakan bahwa dasar hukum organisasi berdiri itu bukan berdasarkan Mubes atau SK tetapi berdasarkan AD ART, akte notaris serta AHU yang dikeluarkan oleh Menkumham.
“Kalau mereka merasa pengurus organisasi seharusnya ada dasar hukumnya, sedangkan berita yang beredar saat ini, yang kita lihat berita tersebut tidak berimbang dan hanya sepihak”, terang Ketua PW LBH IWO Lampung.
Lebih lanjut, Ketua PW LBH IWO Lampung juga mengimbau kepada pihak yang mengaku Pengurus IWO Lampung serta yang berada di daerah juga yang tidak mempunyai kekuatan dasar hukum yang jelas, akan berdampak menimbulkan perbuatan melawan hukum.
Apabila ke depan masih ada pihak-pihak yang mengaku Pengurus IWO, baik di Provinsi maupun di daerah, maka PW LBH IWO Provinsi Lampung akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk oknum-oknum pihak yang mengaku Pengurus IWO Lampung, baik Provinsi maupun yang ada di daerah untuk jangan membuat berita yang tidak benar karena apabila hal itu sudah sampai di ranah hukum, itu bisa merugikan mereka sendiri.
“Jika Pengurus IWO Pringsewu, Fijay tidak mengetahui atau memahami lebih jelas atas permasalahan yang ada serta aturan tentang dasar hukum suatu organisasi lebih baik diam,” tutupnya.
Diketahui Pengurus IWO PUSAT telah mengambil langkah yaitu telah melakukan perubahan Kepengurusan, AD ART, Akte Notaris serta mengajukan AHU Perubahan kepada Kemenkumham, maka dari itu telah keluar Nomor AHU Perubahan yang baru, dan Nomor AHU yang lama sudah tidak berlaku lagi.
(*)









