Mjnews.id – DPRD Kota Malang, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis 30 Mei 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Malang, H. Abdurrochman, SH, dan dihadiri oleh Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Kepala OPD, serta anggota DPRD Kota Malang.
Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa laporan Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan kewajiban bagi Kepala Daerah untuk menyampaikan pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir.
“Kewajiban ini harus disampaikan dalam enam bulan setelah anggaran berakhir, dan hari ini kami sudah menyampaikannya. Selanjutnya, kita akan menunggu pandangan umum dari Fraksi untuk menanggapi yang disampaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu Hidayat juga menyebutkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Malang telah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Penyusunan laporan keuangan tahun 2023 juga telah berpedoman pada standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sesuai dengan PP nomor 71 Tahun 2010 dan Permendagri nomor 64 Tahun 2013. Yang membanggakan, Kota Malang telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan provinsi Jawa Timur sebanyak 13 kali berturut-turut sejak tahun anggaran 2011 hingga 2023,” jelasnya.
Wahyu Hidayat juga mengungkapkan bahwa Pendapatan Daerah yang ditargetkan sebesar Rp 2.377.889.254.705 terealisasi sebesar 98,61 persen atau Rp 2.344.815.945.277, dengan kekurangan target sebesar Rp 33.073.309.427 yang berasal dari berbagai sumber pendapatan daerah seperti PAD, pendapatan transfer, dan sumber pendapatan lainnya.
“Pajak Daerah yang ditargetkan sebesar Rp 834 Milyar, terealisasi sebesar Rp 610.369.015.650 atau 73,19 persen, sehingga terdapat kekurangan target sebesar Rp 233.630.984.349,” ungkapnya.
Untuk pengeluaran, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 2.829.655.226.955 terealisasi 91,77 persen atau sebesar Rp 2.596.706.284.209, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 2.378.902.724.215, belanja modal sebesar Rp 433.284.392.007, dan belanja tak terduga sebesar Rp 17.468.110.733.
Dari pembiayaan, terealisasi pembiayaan netto Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 451.516.784.066 yang merupakan hasil dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 460.204.464.066 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 8.687.670.000. Terdapat Sisa Lebih Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 199.626.445.134.
“Demikianlah ringkasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang saya sampaikan, lengkap dengan lampiran laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,” pungkasnya.
(rmn)