Mjnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Irman Gusman. MK memerintahkan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota DPD di Provinsi Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Irman Gusman.
Seperti dilansir Kumparan.com, Irman Gusman menggugat Keputusan KPU Nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU Nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 (lima belas) calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Dalam daftar itu, Irman Gusman tidak termasuk di dalamnya.
Irman Gusman mempermasalahkan surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun. Dengan pencoretan itu, ia tidak ikut serta dalam Pileg DPD 2024 untuk wilayah Sumatera Barat.
Menanggapi Gugatan Irman Gusman yang dikabulkan MK tersebut, legislator DPR RI, Rezka Oktoberia kepada wartawan meminta semua pihak menghormati putusan MK, karena putusannya mengikat dan artinya Pemilu untuk DPD di wilayah Sumbar akan digelar lagi.
“Entah bagaimana cara penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas kepemiluan,” kata Rezka.
Dia menilai, baru kali ini Pemilu yang kacau balau kayak, mulai dari Pusat sampai ke penyelenggara tingkat TPS, bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya.
“Kejadian berantai ini bisa membuat penyelenggara kewalahan dan bisa jadi abai integritas. Miris banget,” ujar anggota komisi II DPR RI itu, Kamis 13 Juni 2024.
Dikatakan Rezka Oktoberia, karena Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah akan diadakan serentak ke depannya, sebaiknya penyelenggara tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota kembali di-Ad-hoc-kan aja.
“Ngapain buang-buang anggaran negara, tahapan Pemilu dan Pilkada hanya butuh waktu 25 bulan,” tutup Rezka.
(Rel/Yud)