Mjnews.id – Seluruh ritual ibadah haji yang dilakukan oleh jemaah haji telah selesai dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah lalu. DPD RI sebagai perwakilan masyarakat dan daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji tahun 1445 H/2024 M.
Tim pengawasan haji DPD RI tersebut terdiri dari 9 orang yakni Abdul Hakim (Lampung), Mirati Dewaningsih (Maluku), Ajbar (Sulbar), Muhammad Gazali (Riau), Ria Saptarika (Kepri), Herry Efrian (Kep. Babel), Eni Khairani (Bengkulu), Bambang Sutrisno (Jateng), dan Tgk. Ibnu Halil (NTB).
Abdul Hakim, senator DPD RI asal Provinsi Lampung yang memimpin tim pengawasan haji DPD RI secara umum mengapresiasi kinerja Pemerintah yang telah mengupayakan berbagai berbaikan dalam layanan ibadah haji. Salah satunya aplikasi kawal Haji yang sangat bermanfaat membantu para jemaah haji.
Aplikasi Kawal Haji menjadi kanal penghubung antarjemaah haji, petugas, keluarga, dan publik, serta stakeholder lainnya.
Meski demikian, secara tegas senator Lampung itu mengkritisi kebijakan Haji Ramah Lansia yang menjadi tagline penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji tahun 1445 H/2024 M ini.
Sebagaimana diketahui sejak musim haji tahun 2023 silam penyelenggaraan ibadah haji mengusung tema dan tagline “Haji Ramah Lansia”. Hal ini tidak terlepas dari fakta masih banyak jemaah haji yang berusia 65 tahun ke atas.
Menurut Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) jumlah jemaah haji di atas 65 tahun hampir 45 ribu orang. Jumlah ini tentu tidak bisa dikatakan sedikit. Jika dirasiokan berdasarkan total kuota jemaah haji reguler, 213.320, maka prosentasenya hampir 21 persen.
Lansia ini terbagi dalam empat kelompok umur: 34.420 jemaah pada rentang umur 66 – 75 tahun, 8.435 pada rentang umur 76 – 85 tahun, 1.835 pada rentang umur 86 – 95 tahun, dan 55 dengan usia lebih 95 tahun.
Seharusnya dengan komposisi jemaah haji yang sedemikian itu, layanan istiha’ah kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah diperketat serta dilakukan secara mendetail.












