BeritaKabupaten Asahan

Terkait Rencana Pemagaran Pasar Kisaran, Warga Setempat akan Menggugat

232
×

Terkait Rencana Pemagaran Pasar Kisaran, Warga Setempat akan Menggugat

Sebarkan artikel ini
Pasar Kisaran
Pasar Kisaran. (f/ist)

Mjnews.id – Terkait Rencana pemagaran bangunan Pasar Kisaran yang berada di inti Kota Kisaran berbuntut panjang.

Warga Jalan Hasanuddin Gang Mangga akan melakukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Hal ini terkait adanya rumor bangunan tersebut akan dipagar oleh salah seorang pengusaha terkenal di Asahan.

Hal ini disampaikan oleh Ok Rasid, Senin 19 Agustus 2024.

“Saya dan beberapa warga yang tinggal di jalan ini sedang mempersiapkan berkas dan bukti di lapangan terkait hal tersebut. Karena kami selaku putra daerah di lokasi tersebut sangat tau sejarah Bangunan Pasar yang dulunya milik pemerintah sekarang sudah beralih kepada salah seorang pengusaha wanita yang tinggal di Kabupaten Asahan,” ujar Ok.

Bahkan informasi tersebut bangunan telah menjadi sertifikat hak milik (SHM) menjadi 2 sertifikat yang dibantu kepengurusan oleh salah satu Notaris terkenal di asahan.

Apalagi menurut informasi bahwasanya ukuran luas tanah yang ada di sertifikat berbeda jauh dengan lokasi yang ada di lapangan.

OK Rasyid menduga bahwa ada kongkalikong dalam pengurusan surat dan pengukuran saat dilakukan kunjungan kelapangan.

Karena apabila terjadi perbedaan ukuran luas antara di surat dan di lapangan pihak terkait harus memberitahukan kepada lurah ataupun kapling yang berada di lokasi agar bisa disaksikan oleh pihak pemerintahan.

“Kita menduga ada permainan antara pihak kelurahan dan kecamatan terkait hal tersebut. Karena sampai hari ini saya dan warga hendak bertemu lurah dan camat tidak berhasil ditemui. Bahkan nomor hp sang camat tidak pernah aktif,” ucapnya.

Ok mendesak agar penegak hukum bisa menyelidiki permainan mafia tanah yang terjadi terkait jual beli bangunan Pasar Kisaran tersebut. Mumpung anggota dewan yang terjadi saat jual beli bangunan terebut masih ada dan saksi saat pengalihan aset tersebut.

Saat hendak dikonfirmasi Anggota DPRD Asahan Mansyur Marpaung dari partai Gerindra yang pernah menjadi anggota dewan saat peralihan Aset Bangunan tersebut tidak berada di kantor.

Saat ditemui, bahkan nomor hp-nya pun tak diangkat.

“Kita juga sebagai warga Kisaran meminta kepada Bupati Asahan agar serius menyikapi persoalan ini. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang mana jalan tersebut sudah dilalui warga. Bupati harus memanggil bagian aset Pemkab Asahan dan kepala dinas terkait,” ujar Ok Rasid.

(ISN)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT