banner pemkab muba
LampungWay Kanan

Gegara Selingkuh dan KDRT, Istri Gugat Cerai Suami, Seorang ASN Pemkab Way Kanan

333
×

Gegara Selingkuh dan KDRT, Istri Gugat Cerai Suami, Seorang ASN Pemkab Way Kanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Perceraian
Ilustrasi.

Way Kanan, Mjnews.id – Akibat selingkuh dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perempuan berinisial L, menggugat cerai kepada suaminya, inisial S, yang notabene adalah seorang ASN di Pemkab Way Kanan. L sendiri adalah seorang Karyawan BUMD di Bandar Lampung.

Melalui pengacara Yulia Yusniar, SH, MH dan Rekan, L telah memasukkan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama Tanjung Karang dengan nomor perkara 0376/Pdt.G/2023/PA.tnk tertanggal 17 februari 2023.

Dalam rilis Pengacara L yang diterima media ini, Selasa (04/04/2023), dikatakan alasan Kliennya menggugat cerai S, sang suami adalah dengan beberapa alasan yakni tentang Perselingkuhan sdr. S dengan wanita bernama Sylvie. M, Tentang sdr. S sebagai seorang PNS yang tidak mengurus izin perceraian, Tentang sdr. S yang tidak menafkahi sdr. L dan anaknya, Tentang sdr. S yang membawa anaknya bekerja di Way Kanan dan menelantarkan pendidikan anaknya.

Surat tembusan pengaduan perselingkuhan tersebut juga sudah ditembuskan kepada Bupati Way Kanan, Inspektorat, BKD, serta instansi tempat sdr. S bekerja.

Dalam rilisnya, pengacara menyatakan ketidakharmonisan pasutri ini mencapai puncak pada 05 Oktober 2020 sekira pukul 21.30 WIB saat L bersama keluarganya dibantu RT dan Bhabinkamtibmas menggerebek sdr. S dan selingkuhannya di sebuah rumah di Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, di mana di dalam rumah tersebut terdapat sdr. S dan selingkuhannya.

Atas kejadian ini, L membuat laporan polisi nomor LP/B/690/X/2020/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR/TKB tanggal 06 oktober 2020 atas dugaan perzinahan dan sdr S beserta selingkuhannya dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat.

Atas Laporan tersebut, sdr S dibantu Ibunya mengajukan perdamaian dengan sdr. L dan keluarganya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya, maka perdamaian dibuat tanggal 14 November 2020, dan surat penyataan Sylvie untuk tak mengulangi perbuatan diteken pada 20 November 2020. Karena adanya perdamaian, maka laporan ke Polsek dicabut.

Namun faktanya, sudah dimaafkan, bukannya tobat, sdr S faktanya masih tetap berhubungan denga Sylvie, bahkan sikap sdr S semakin tak perduli pada istrinya dan anak dan tak pernah memberi nafkah kebutuhan sehari-hari dan bulanan.

Sejak 2019, jika ditanya, sdr S malah marah-marah dan berkata kasar dan bahkan pernah melakukan KDRT sehingga istrinya sering ketakutan sampai sekarang.

Sesuai Undang-Undang yang ada, L melakukan gugatan cerai kepada suaminya S sesuai PP 45 Tahun 1990 dan diubah dengan PP 10 Tahun 1983.

Atas Gugatan tersebut, L melalui kuasa hukumnya meminta kepada atasan S di Pemkab Way Kanan yakni Bupati, Sekdakab, dan Inspektur untuk memfasilitasi Gugatan ini.

(tim)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600