HukumKabupaten SolokSumatera Barat

Eks Karyawan Aqua Solok Menggugat ke PHI, Proses Rekruitmen Kembali Terhenti

445
×

Eks Karyawan Aqua Solok Menggugat ke PHI, Proses Rekruitmen Kembali Terhenti

Sebarkan artikel ini
Bupati Solok Mediasi Penyelesaian Sengkarut 101 Orang Karyawan Aqua Yang Di-Phk.
Bupati Solok mediasi penyelesaian sengkarut 101 orang karyawan Aqua yang di-PHK.. (f/kominfo)

Mjnews.id – Meluruskan informasi terkait polemik yang terjadi dalam proses rekruitmen eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang sudah hampir final pada tahapan terakhir untuk kembali diterima bekerja seperti sediakala, kini justru berlabuh di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Padang.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP Naker) telah memfasilitasi sejumlah eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang telah memutus sepihak tentang hubungan kerja dengan karyawan pada beberapa waktu yang lalu.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kepala Dinas DPMTSP Naker Kabupaten Solok Aliber Mulyadi melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Yon Afrizal menjelaskan, bahwa atas permasalahan yang terjadi, Pemkab Solok dengan pihak PT. Tirta Investama (AQUA) Solok sudah melakukan langkah-langkah yang kongkrit dengan ‘win-win solution’ dan sepakat akan merekrut kembali sejumlah karyawan yang sudah di PHK tersebut.

Dijelaskannya, bahwa setelah terjadinya PHK sepihak pada karyawan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok, Bupati Solok membentuk tim mediasi sebagai penyelesaian sengkarut yang membuat 101 orang karyawan Aqua yang notabene masyarakat Kabupaten Solok menjadi pengangguran.

Pasca diberhentikannya karyawan Aqua, beberapa kali pertemuan dilakukan oleh Pemkab Solok, baik itu dengan pihak PT. Tirta Investama maupun dengan eks pekerja itu sendiri.

Pertemuan pertama dilakukan pada tanggal 5 Januari 2023. Dalam pertemuan tersebut Pemkab Solok mengundang secara langsung pimpinan beserta jajaran dari PT. Tirta Investama, dalam pertemuan itu sama-sama disepakati bersama dengan Bupati Solok bahwa yang bertindak sebagai mediasi dalam penyelesaian masalah adalah Pemkab Solok.

Pada 13 Januari 2023, Pemkab Solok melakukan pertemuan dengan 90 orang eks pekerja Aqua di gedung Solok Nan Indah, dalam pertemuan tersebut pihak dari pekerja menyampaikan beberapa tuntutannya untuk disampaikan kepada pihak PT. Tirta Investama.

Setelah menerima tuntutan eks pekerja, tidak berselang lama pada tanggal 21 Februari 2023, tim mediasi Pemkab Solok kembali membicarakan hal ini dengan pimpinan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok di ruang kerja Bupati Solok. Dalam pertemuan itu pihak dari PT. Tirta Investama bersedia menerima kembali semua eks pekerja dengan persyaratan mengajukan kembali permohonan/ lamaran kerja kepada PT. Tirta Investama.

Besoknya pada tanggal 22 Februari 2023 di gedung Solok Nan Indah, Pemkab Solok kembali menyampaikan seluruh persyaratan yang diberikan oleh manajemen PT. Tirta Investama dan eks pekerja menyepakati semua ketentuan yang diberikan tersebut dengan mengajukan kembali surat lamaran kerja.

Setelah terjadi kesepakatan, pada tanggal 24 Februari 2023 PT. Tirta Investama mengumumkan penerimaan calon karyawan bagi 90 0rang eks pekerja yang diberhentikan dan untuk pendaftarannya dimulai pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 di kantor Balai Lapangan Kerja (BLK) Lubuk Selasih Kabupaten Solok.

Setelah 2 (dua) hari pendaftaran dilakukan, dari 90 orang eks pekerja yang diberhentikan PT. Tirta Investama hanya 86 orang yang melakukan pendaftaran kembali sementara 4 orang yang tidak mendaftar dianggap sudah mendapatkan pekerjaan baru pasca terjadinya PHK.

Setelah dilakukan pendaftaran, pada tanggal 7 dan 9 Maret 2023 di Hotel Daima Padang oleh PT. Tirta Investama, dari 86 orang yang kembali mendaftar untuk bekerja 2 orang tidak mengikuti seleksi tanpa ada alasan yang jelas dan 1 orangnya tidak melengkapi dan memenuhi persyaratan (TMS).

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT