Internasional

Soal Limbah Nuklir Fukushima, Ekomarin Siap Gugat Pemerintah Jepang

143
×

Soal Limbah Nuklir Fukushima, Ekomarin Siap Gugat Pemerintah Jepang

Sebarkan artikel ini
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi, Jepang. (f/ist)

Mjnews.id – Koordinator Ekomarin, Marthin Hadiwinata, menyatakan tekad untuk menggugat pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kebijakan pembuangan limbah nuklir ke Samudra Pasifik. Gugatan ini akan disampaikan melalui konsultan hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

Marthin menjelaskan bahwa keputusan Jepang untuk membuang limbah nuklir ke laut, terutama dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi, telah menimbulkan keprihatinan besar di kalangan nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia. Mereka merasa perlu mengambil tindakan hukum sebagai upaya mencegah dampak buruk terhadap ekosistem laut dan menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah Jepang.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Menurutnya, tindakan pembuangan limbah nuklir ini telah menyebabkan polusi nuklir yang dapat mengancam ekosistem laut di sekitar Prefektur Fukushima, yang merupakan sumber pendapatan utama masyarakat pesisir. Marthin menekankan bahwa dampaknya terhadap lingkungan, makhluk laut, dan kesehatan manusia tidak dapat diprediksi dengan pasti.

Ekomarin melihat bahwa keputusan Jepang ini telah melanggar prinsip-prinsip hukum internasional, seperti Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982) dan The Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Convention). Mereka menilai bahwa tindakan ini tidak hanya meningkatkan risiko pencemaran lingkungan laut tetapi juga tidak mematuhi kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Gugatan ini didasarkan pada prinsip bahwa negara tempat terjadinya peristiwa atau kerugian berdasarkan hukum Indonesia berwenang untuk mengajukan gugatan. Marthin berharap gugatan ini dapat menegakkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip lingkungan hidup dan hukum internasional serta memperoleh tanggapan yang tepat dari pemerintah Jepang terkait masalah ini.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT