Way KananKriminalitasLampung

Kasus Korupsi APB Kampung Pakuwon Baru, Kejari Way Kanan Tahan Dua Tersangka

174
×

Kasus Korupsi APB Kampung Pakuwon Baru, Kejari Way Kanan Tahan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejari Way Kanan Tahan Dua Tersangka
Kejari Way Kanan Tahan Dua Tersangka kasus korupsi APB Kampung Pakuon Baru. (f/ist)

Mjnews.id – Berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja/APB Kampung Pakuon Baru, Kecamatan Pakuon Ratu, periode 2020-2022, Kejari Way Kanan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 atas nama tersangka Edyson selaku Kepala Kampung pada T.A 2020-2022 dan Nomor: PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 atas nama Tersangka Yanuar selaku bendahara pada tahun anggaran yang sama.

Dimana berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023, terdapat kerugian sebesar Rp1.021.635.996.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Untuk kedua tersangka sendiri sudah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-991/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 an. Edyson Bin Sahmad (Alm) dan PRINT-992/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 an. Yanuar Sidiq Bin M Hasan.

“Para Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Way Kanan untuk 20 hari ke depan, sembari melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR,” ujar Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra.

Tersangka disangkakan melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ATAU Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Afrillianna Purba, melalui Kasi Intelijen Rahmat Efendi juga tidak bosan-bosannya mengimbau agar dalam pengelolaan Keuangan Negara khususnya dalam pengelolaan keuangan kampung agar tetap akuntabel dan hindari penyelewengan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Sebelumnya kedua tersangka diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya di pemeriksaan selama 3 jam di ruang penyidikan oleh Jaksa Nurul Fatonah, Jaksa Fahlevi, dan tersangka didampingi PH Ali Rahman.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Kesehatan dari Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Blambangan Umpu dan dinyatakan sehat.

(ton)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT