Mjnews.id – Proyek pembangunan jembatan di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, hingga saat ini belum selesai. Proyek ini bahkan menimbulkan masalah baru.
Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 7,4 miliar ini ternyata memiliki masalah serius, di mana para pekerjanya belum menerima gaji selama 8 bulan.
Jembatan tersebut merupakan salah satu proyek yang didanai melalui dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2023 untuk Kabupaten Blitar. Namun, sejak awal pelaksanaan administrasi, proses tender, hingga pengerjaannya, proyek ini terus mengalami kendala.
Masalah ini terungkap setelah seorang pekerja proyek berinisial “YY” mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya belum menerima gaji sejak mulai bekerja pada Agustus 2023 hingga Maret 2024.
YY menyampaikan keluhan ini melalui media sosial mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Dalam pesannya, YY mengungkapkan bahwa dirinya bersama para pekerja lainnya di proyek Jembatan Dawuhan belum menerima upah sejak Agustus 2023 sampai Maret 2024 dan akhirnya kontraknya diputus. Mereka juga telah meminta bantuan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), namun tidak ada hasil.
“Pesan yang masuk ke salah satu media sosial saya mempertanyakan kenapa mereka belum digaji selama 8 bulan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ini sungguh tidak masuk akal,” ujar Rahmat Santoso pada Selasa (27/08/2024).
Menanggapi keluhan ini, mantan Wakil Bupati Blitar tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proyek jembatan ini.
“Saya memang yang menghubungi BNPB untuk proyek ini, tapi yang mengelola semua adalah Gus Ison dan Pak Sigit,” kata Rahmat Santoso.
Sejak awal, Rahmat memang telah menyoroti proyek ini yang dianggapnya mirip dengan cerita rakyat Jawa Tengah tentang Bandung Bondowoso yang harus membangun 1.000 candi dalam satu malam.
“Mana mungkin jembatan ini bisa selesai dalam 120 hari, seperti cerita Bandung Bondowoso,” tegasnya.
Terkait dengan keluhan tersebut, Rahmat Santoso yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) menyatakan bahwa ia sudah melaporkan masalah ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena merasa tidak ada hubungannya dengan proyek tersebut.
“Jadi, silakan tanya langsung kepada Gus Ison dan Pak Sigit, serta kepada APH yang dapat menyelidiki masalah ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Bertyanto, belum memberikan pernyataan terkait masalah ini.
Untuk diketahui, BPBD Kabupaten Blitar menerima dana bantuan dari BNPB untuk proyek rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) dua jembatan di Kabupaten Blitar dengan total nilai Rp 12,6 miliar, yakni rekonstruksi Jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan sebesar Rp 7,4 miliar dan rehabilitasi Jembatan Tunjung di Kecamatan Udanawu sekitar Rp 4 miliar.
Dana bantuan tersebut telah masuk ke kas daerah pada Desember 2022 dan baru dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada awal tahun 2023. Entah karena alasan apa, proyek Jembatan Dawuhan mengalami keterlambatan proses sehingga pemenang tender baru ditetapkan pada Juli 2023 dan pekerjaan dimulai pada Agustus 2023.
Akibatnya, pemenang tender hanya diberikan waktu 120 hari atau 4 bulan hingga 22 Desember 2023 untuk menyelesaikan jembatan sepanjang 35 meter dan lebar 7 meter.
Selain keterlambatan pekerjaan, kontraktor yang bertanggung jawab, CV Anindika Pratama dari Banda Aceh, juga terkena sanksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI selama satu tahun mulai 25 Agustus 2023 hingga 25 Agustus 2024. (*).