BeritaSolok Selatan

Kejari Solok Selatan Tetapkan Tersangka Korupsi Optimalisasi Pamsimas Nagari Lubuak Gadang Timur

790
×

Kejari Solok Selatan Tetapkan Tersangka Korupsi Optimalisasi Pamsimas Nagari Lubuak Gadang Timur

Sebarkan artikel ini
Kejari Solok Selatan Tetapkan Tersangka Korupsi Optimalisasi Pamsimas Nagari Lubuak Gadang Timur
Kejari Solok Selatan Tetapkan Tersangka Korupsi Optimalisasi Pamsimas Nagari Lubuak Gadang Timur. (f/humas)

Mjnews.id – Kejari Solok Selatan akhirnya menetapkan tiga tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan peningkatan atau optimalisasi SPAM Perdesaan (Pamsimas) di Nagari Lubuak Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Rabu (11/9/2024).

Seperti diketahui, kegiatan tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.7.168.080.009, (tujuh milyar seratus enam puluh delapan juta delapan puluh ribu sembilan rupiah).

ADVERTISEMENT

Dalam siaran persnya, Kejari Solok Selatan melakukan penetapan tersangka pada Rabu 11 September 2024.

Kejari Solok Selatan menandatangani Surat penetapan tersangka berinisial “DE” sebagai KPA/PPK kegiatan (ASN Pemkab Solok Selatan/ Kabid Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi).

Inisial “M” sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir (swasta).

Inisial “YRE” sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan Teknis di Nagari Lubuk Gadang Timur, Lubuk Gadang Utara dan Nagari Padang Air Dingin (Swasta).

Para tersangka kemudian dilakukan penahanan sementara di Rutan Kelas 2B Muara Labuh. Para tersangka ditahan dikarenakan kekuatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Atas perbuatan mereka tersangka, negara dirugikan sebesar Rp.2.479.061.617,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh satu ribu enam ratus tujuh belas ribu rupiah).

Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali, SH, MH kepada wartawan didampingi seluruh Kasi mengatakan, berkemungkinan masih ada penambahan tersangka. Tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.

“Kita terus melakukan pengembangan, berkemungkinan masih ada penambahan tersangka”, terang Kajari.

(sus)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT