Lanjut Gusni Fajri, sosialisasi dan deklarasi ini adalah bagian dari pencegahan yang dilakukan Bawaslu, dengan harapan partisipasi dari ASN dan wali nagari juga untuk melaporkan ke Bawaslu jika memang melihat dan menemukan segala macam jenis pelanggaran selama tahapan Pilkada.
Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Dr. Zefnihan menekankan bahwa netralitas adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Oleh sebab itu, pentingnya ASN menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
“Kami mohon kepada TNI dan Polri, agar pengawasan diperketat jika ditemukan ASN tidak netral. Begitu juga kepada Bawaslu, kami mohon bantuannya dalam mengawasi ASN. Sekali lagi, teman-teman ASN, diharapkan untuk bersikap netral dan bekerja sesuai tupoksi masing-masing,” tegas Sekda.
Selanjutnya, pembacaan ikrar dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung dan dilanjutkan penandatanganan deklarasi netralitas oleh Sekda Sijunjung, Dr. Zefnihan, Camat serta Walinagari se-Kabupaten Sijunjung.
Terdapat empat poin dalam Ikrar menjaga dan menegakkan prinsip netralitas yang dideklarasikan hari ini diantaranya; menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di Instansi masing-masing dalam fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan tahun 2024.
Selanjutnya menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik- praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
Terakhir, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan kebencian serta berita bohong serta menolak politik uang (money politic) dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
(Dicko)












