Mjnews.id – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menerima audiensi dari Asosiasi Tenaga Kependidikan Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 21 Oktober 2024, bertempat di Ruang Rapat Khusus II DPRD Sumbar.
Dalam pertemuan tersebut, asosiasi menyampaikan keluhan terkait belum dibukanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis untuk tenaga kependidikan di Sumatera Barat.
Ketua Asosiasi Tenaga Kependidikan Sumbar, Jon Maizar, menyoroti dampak dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Bab XIV pasal 66, yang mengatur penataan pegawai non-ASN atau honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Jon menekankan bahwa keputusan ini mempengaruhi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kepastian terkait status kepegawaian mereka.
“Kami sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga kependidikan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status kami. Kami berharap formasi PPPK segera dibuka agar kami mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian masa depan,” ungkap Jon Maizar.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan dukungannya terhadap tenaga kependidikan yang berperan penting dalam menunjang proses pendidikan di sekolah.
Ia berkomitmen untuk memperjuangkan pembukaan formasi PPPK bagi tenaga kependidikan di Sumatera Barat.
“Kami sangat mengapresiasi dedikasi dan pengabdian tenaga kependidikan di Sumbar. DPRD akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan pembukaan formasi PPPK bagi tenaga kependidikan, agar ada kejelasan dan kepastian bagi mereka yang sudah lama berkontribusi dalam dunia pendidikan,” ujar Muhidi.
Audiensi ini diharapkan dapat memberikan dorongan kepada pihak terkait untuk segera mengambil langkah dalam membuka formasi PPPK bagi tenaga kependidikan, guna memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
(hpr)