BeritaBlitar

Paslon 01 Walk Out di Debat Kedua Pilkada Blitar: Rakyat Kehilangan Momen Visi-Misi, KPU Blitar Tuai Kritikan

377
×

Paslon 01 Walk Out di Debat Kedua Pilkada Blitar: Rakyat Kehilangan Momen Visi-Misi, KPU Blitar Tuai Kritikan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 11 05 at 00.31.07
Debat Publik Kedua Pilkada Blitar

Mjnews.id – Debat kedua Pilkada Blitar, yang berlangsung Senin malam, 4 November 2024, di Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan, berubah menjadi ajang kontroversi setelah Pasangan Calon (Paslon) 01 memutuskan untuk walk out. Acara yang diharapkan menjadi momen penting bagi masyarakat untuk mendalami visi-misi dan program kerja masing-masing calon, justru berakhir dengan kekecewaan publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mendapat sorotan tajam atas ketidaktegasan dan ketidakmampuannya dalam mengelola situasi yang berlangsung memanas tersebut.

Acara debat yang mengusung tema “Meningkatkan Pelayanan Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah” ini semula diharapkan menjadi ajang bagi masyarakat Blitar untuk menilai program kerja dan arah kepemimpinan para calon. Pasangan calon Rini Syarifah-Abdul Ghoni (dikenal dengan sebutan RINDU) memulai sesi mereka dengan menyampaikan visi yang berfokus pada keberlanjutan, komitmen mereka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna menciptakan pelayanan publik yang efektif dan responsif.

Namun, ketegangan mulai memuncak saat Paslon RINDU mengungkapkan moto pembangunan berkelanjutan untuk Blitar. Di tengah presentasi, sekelompok pendukung paslon lawan menginterupsi dengan menuduh Paslon RINDU membawa catatan tambahan yang tidak sesuai aturan.

Situasi menjadi semakin memanas dengan yel-yel dari pendukung kedua kubu yang mulai berteriak-teriak di dalam ruangan, mengabaikan ketentuan tata tertib yang telah ditetapkan oleh KPU Blitar.

Ketua tim pemenangan RINDU, Nur Muklisin, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan debat yang dinilai kurang profesional dan menyayangkan ketidaktegasan KPU dalam mengelola jalannya acara.

“KPU sebelumnya telah mengizinkan paslon untuk membawa bahan tambahan dalam bentuk slide presentasi dan catatan ringkas untuk mendukung penyampaian visi-misi mereka. Tapi tiba-tiba, larangan-larangan berubah di tengah debat, membingungkan kami dan juga masyarakat,” ungkap Muklisin.

Nur Muklisin menambahkan bahwa visualisasi data yang telah disiapkan Paslon RINDU bertujuan untuk membantu masyarakat memahami visi dan misi dengan lebih jelas.

“Ini bukan sekadar pidato. Debat seharusnya menjadi sarana penyampaian data konkret yang dapat memperjelas pilihan masyarakat,” lanjut Muklisin.

Ia juga menyoroti aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 1363 yang mengatur tiga poin utama debat, yaitu penyampaian visi-misi, pendalaman program kerja, dan elaborasi tema.

KPU, menurutnya, seharusnya menyediakan fasilitas yang mendukung agar informasi dapat tersampaikan dengan utuh kepada publik.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT