Mjnews.id – Lembaga Kontrol dan Advokasi (LKA) Elang Indonesia laporkan dugaan korupsi di lingkungan PDAM Tirta Sago Payakumbuh ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).
Ketua umum Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia, Wisran membenarkan kalau baru saja anggotanya di Kota Padang masukkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejati Sumbar.
“Sebelumnya laporan dugaan korupsi di PDAM Tirta Sago Payakumbuh sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh, namun sampai saat ini belum ada titik terang,” kata Wisran melalui pesan singkat whatsapp-nya, Selasa 14 Januari 2025.
Wisran juga berharap agar Kejati Sumbar segera merespon dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Tirta Sago yang berpotensi merugikan negara tersebut.
“Dia juga menyampaikan ucapan terima kepada ketua DPW Lembaga Kontrol dan Advokad Elang Indonesia dan jajaran di Kota Padang yang telah memasukkan laporan dugaan korupsi PDAM Payakumbuh ke Kejati Sumbar,” ucap Wisran.
Wisran juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan ini, guna pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa diskriminasi.
“Surat ini bukan hanya permintaan penyelidikan, tetapi juga bentuk kontrol sosial agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat pulih dan laporan ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Menteri Dalam Negeri. LKA Elang Indonesia berharap dengan perhatian dari pihak-pihak terkait, supremasi hukum yang bersih dari KKN dapat ditegakkan di wilayah Sumatera Barat,” harap Wisran.
Sebelumnya diberitakan, LSM Elang Indonesia sorot piutang PDAM yang disebut mencapai Rp6 miliar. Kabarnya, piutang itu belum terselesaikan. Wisran menduga, ada ketidakberesan dalam manajemen PDAM tersebut.
Selain piutang, disorot pula pengangkatan seorang direksi yang diduga prosesnya tak lazim dan ada indikasi melanggar hukum.
Dijelaskan Wisran, PDAM Kota Payakumbuh terdiri dari tiga organ, masing-masing pemerintah kota selaku pemilik modal, pengawas dan direksi.
“Kami melaporkan sekaligus meminta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan negara yang ada di PDAM Tirta Sago Payakumbuh,” tutup Wisran.
(Yud)