BeritaKota Payakumbuh

Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia Laporkan Dugaan Pungli Lembar Kerja Siswa ke Polres Payakumbuh

832
×

Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia Laporkan Dugaan Pungli Lembar Kerja Siswa ke Polres Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
Anggota LSM Lembaga Kontrol Advokad Elang Indonesia, Junaidi Sikumbang melaporkan dugaan pungli LKS ke Polres Payakumbuh
Anggota LSM Lembaga Kontrol Advokad Elang Indonesia, Junaidi Sikumbang melaporkan dugaan pungli LKS ke Polres Payakumbuh. (f/ist)

Mjnews.id – Dugaan pungutan liar lembar kerja siswa yang terjadi di beberapa sekolah dasar yang ada di Kota Payakumbuh, berujung ke ranah hukum.

LSM Lembaga Kontrol Advokad Elang Indonesia secara resmi melaporkan dugaan pungli LKS (Lembaga Kerja Siswa) tersebut ke Polres Payakumbuh.

ADVERTISEMENT

Junaidi Sikumbang, anggota LSM yang disingkat LKAEI itu kepada wartawan menyebutkan baru saja mendatangai Polres Payakumbuh guna melaporkan dugaan pungli lembar kerja siswa yang terjadi di beberapa sekolah dasar yang ada di Kota Payakumbuh.

“Temuan ini sempat ditindaklanjuti oleh anggota DPRD kota Payakumbuh,” sebut Junaidi, Jumat 31 Januari 2025.

Munculnya dugaan adanya praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa yang melibatkan oknum tidak resmi yang diduga bekerja sama dengan beberapa guru di sekolah dasar setempat. Buku LKS ini dijual kepada siswa dengan dalih untuk mendukung pembelajaran, namun praktik tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua.

“Perlu diingat, penjualan buku LKS seperti ini tidak hanya membebani ekonomi keluarga, tetapi juga melanggar regulasi yang berlaku. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat (1) menegaskan larangan penjualan buku pelajaran, bahan seragam, atau bahan seragam di lingkungan sekolah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat (1) menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan bebas diskriminasi,” ujar Junaidi.

Dugaan keterlibatan oknum tidak resmi yang bekerja sama dengan guru merupakan bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan orang tua siswa, tetapi juga mencoreng integritas dunia pendidikan. Banyak orang tua dari kalangan ekonomi menengah ke bawah merasa keberatan karena harus mengeluarkan uang untuk membeli buku yang seharusnya tidak diwajibkan.

Selain itu, buku LKS yang dijual belum tentu relevan dengan kurikulum nasional, mengingat keberadaannya tidak diatur secara eksplisit oleh pemerintah sebagai bahan ajar wajib.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik kerja sama antara oknum tidak resmi dengan para guru tersebut,” sebutnya.

Junaidi juga berharap agar Kapolres Payakumbuh mengatensikan kasus dugaan pungli yang berkedok lembar kerja siswa di lingkungan dinas Pendidikan dan kasus ini harus segera diselidiki dan diusut tuntas.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT