BeritaKriminalitasMusi Banyuasin

Polres Muba Amankan 2 Pelaku Perampokan Sepeda Motor

146
×

Polres Muba Amankan 2 Pelaku Perampokan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Pelaku Perampokan Sepeda Motor beserta barang bukti
Pelaku Perampokan Sepeda Motor beserta barang bukti. (f/humas)

Mjnews.id – Dua pelaku perampokan sepeda motor di jalan 38 Dusun Simpang Bondon, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang beraksi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 10:00 WIB yang lalu, berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Kedua pelaku sendiri berinisial TO (17) dan TS (23). Para pelaku ini berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (1/2/2025) dini hari. Dalam melancarkan aksi perampokannya keduanya menggunakan senjata api (senpi) mainan.

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Benar, kedua pelaku perampokan berinisial TO (17) dan TS (23) telah kita tangkap pada, Sabtu (1/2) dini hari di wilayah Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, ” ujar M Wahyudi, Senin (3/2/2025).

Perwira dengan dua balok dibahu ini menjelaskan bahwa, aksi perampokan itu dilakukan mereka di jalan 38 Dusun Simpang Bondon, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir pada, Jumat (31/1) sekitar pukul 10:00 WIB.

Sambung M Wahyudi, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, Korban April Efendi melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat No Pol BG 5640 BAU. Ketika melintasi jalan itu, pelaku TO dan TS menyetop kendaraan korban. Setelah stop, kemudian pelaku lainnya berinisial Y, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung menutup mulut korban agar tidak berteriak.

“Dalam kondisi tidak berdaya, korban pun ditarik paksa oleh pelaku TS hingga terjatuh ke tanah. Pelaku TS juga sempat memperlihatkan pistol mainan yang ada di pinggangnya. Selanjutnya, sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh para pelaku, ” jelas M Wahyudi.

Ditegaskan M Wahyudi, atas kejadian itu. Korban harus mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta dan langsung melapor ke SPKT Mapolsek Bayung Lencir.

“Ya, dari laporan korban, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku berhasil kita tangkap, ” paparnya.

Lanjut M Wahyudi, kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir. Dihadapan penyidik, keduanya mengakui telah melakukan perampokan sepeda motor itu. Sepeda motor milik korban telah mereka jual, uangnya habis dipakai untuk foya-foya dan tersisa senilai Rp 290 ribu.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Seorang pelaku lainnya yang saat ini masih DPO terus kita buru, ” pungkasnya.

(Mira)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT