BeritaKota Payakumbuh

PPPK di Payakumbuh Belum Menerima Tambahan Penghasilan Pegawai

1075
×

PPPK di Payakumbuh Belum Menerima Tambahan Penghasilan Pegawai

Sebarkan artikel ini
Tambahan Penghasilan Pegawai
Ilustrasi.

Mjnews.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Payakumbuh masih menunggu kepastian terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum mereka terima sejak pertama kali diangkat.

Padahal, berbagai regulasi telah dengan jelas mengamanatkan bahwa PPPK berhak menerima TPP sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

ADVERTISEMENT

Lantas, mengapa Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh masih bungkam dan belum merealisasikan hak ini?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PPPK berhak menerima tunjangan sebagaimana yang diberikan kepada PNS, termasuk TPP.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 900-6480 Tahun 2020 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan TPP bagi ASN, termasuk PPPK, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022, pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk mengalokasikan anggaran guna pembayaran hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kenyataannya, PPPK di Kota Payakumbuh belum menerima hak mereka hingga kini.

Salah satu faktor utama yang menjadi penghambat pencairan TPP bagi PPPK adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa PPPK tidak berhak menerima TPP. Justru, aturan ini hanya membahas bahwa PNS yang pindah dari daerah lain tidak berhak menerima TPP dalam tahun pertama kepindahannya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT