BeritaMalang

Kota Malang Siap Terapkan Layanan PBG 10 Jam

443
×

Kota Malang Siap Terapkan Layanan PBG 10 Jam

Sebarkan artikel ini
Pj. Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan saat memberikan keterangan pers
Pj. Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan saat memberikan keterangan pers. (f/ist)

Mjnews.id – Pemerintah Kota (Pemko) Malang menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dalam waktu 10 jam.

Hal ini disampaikan oleh Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, seusai mengikuti peresmian percepatan layanan PBG secara virtual dari Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Selasa (14/1/2025).

ADVERTISEMENT

Program percepatan layanan ini merupakan inisiatif nasional yang didorong oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait. Dalam arahannya, keduanya meminta seluruh kota dan kabupaten untuk segera mengadopsi program pro-rakyat ini, sejalan dengan visi Presiden Prabowo.

Iwan Kurniawan menyebut bahwa layanan PBG yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari kini ditargetkan bisa selesai hanya dalam 10 jam. Ia menegaskan komitmennya untuk menerapkan kebijakan ini di Kota Malang demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah.

“Kami siap mengimplementasikan program ini seperti arahan Mendagri dan Menteri PKP. Ini adalah langkah besar untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam perizinan PBG,” ujarnya.

Sebagai bagian dari persiapan, Dinas PUPR-PKP Kota Malang telah mengirimkan tim ke Tangerang untuk mempelajari sistem yang sudah diterapkan di sana. Iwan optimistis bahwa dengan sistem yang sudah dimiliki Kota Malang, penerapan layanan PBG 10 jam bisa segera direalisasikan.

“Targetnya secepat mungkin. Saya sudah meminta Kadis PUPR-PKP untuk melaporkan hasil kunjungan timnya. Sistem kita sudah ada, tinggal mengintegrasikan dan mengimplementasikannya,” tambahnya.

Selain itu, Kota Malang juga menjadi salah satu dari 86 daerah yang mendapat apresiasi dari Kemendagri karena telah menyusun peraturan pembatasan retribusi PBG sebesar nol persen. Di Jawa Timur, hanya sekitar enam daerah yang telah menerapkan kebijakan ini.

Dengan kesiapan sistem dan dukungan dari pemerintah pusat, Pemkot Malang berharap layanan PBG 10 jam dapat segera berjalan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Rmn)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT