BeritaKota Padang

Wako Padang: Angkat Tarif Tak Terduga, Pedagang Bisa Kena Sanksi UU Perlindungan Konsumen

414
×

Wako Padang: Angkat Tarif Tak Terduga, Pedagang Bisa Kena Sanksi UU Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Padang, Fadly Amran beri keterangan usai buka puasa bersama insan pers
Wali Kota Padang, Fadly Amran beri keterangan usai buka puasa bersama insan pers. (f/obral)

Mjnews.id – Wali Kota Padang, Fadly Amran mengimbau para pedagang untuk mencantumkan harga barang yang dijual sesuai dengan tarif tertera pada produk.

Diharapkan kepada pedagang untuk menyediakan list tarif barang demi menjaga nama baik Kota Padang sebagai kota perdagangan.

ADVERTISEMENT

Penegasan Wali Kota ini ditandai dengan ditebitkannya Surat Edaran (SE) kepada pedagang yang utamanya pada pedagang kuliner melalui Dinas Pariwisata Kota Padang.

“Pedagang kuliner diharuskan mencantumkan tarif harga yang sesuai dengan list atau tarif harga barang oleh pedagang pada lembaran list,” harap Fadly Amran ketika buka puasa bersama dengan insan pers di kediaman Rumah Dinas/Rumdin Walikota Padang Jalan A. Yani Padang pada Jumat 28 Maret 2025.

Menurut Fadly Amran, kita jadikan Kota Padang sebagai kota wisata bagi pengunjung yang berdatangan dari seluruh penjuru daerah luar Sumbar dan bahkan luar negeri.

“Apalagi dalam suasana Lebaran ini diperkirakan pengunjung melambung 4 kali lipat dari hari biasanya,” ungkap Fadly Amran.

Lonjakan pengunjung datang ke Kota Padang akan berdampak positif kepada perekonomian masyarakat, dan tentunya juga akan berdampak baik pula pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota ini.

SE Walikota Padang menyiratkan kepada pedagang tidak diperbolehkan mengangkat tarif atau ‘mamakuak’ harga kuliner dari hari biasanya saat Lebaran, karena hal itu merupakan pelanggaran bagi pedagang kuliner dan merusak citra baik kota ini sebagai kota pariwisata.

“Terkait ini, Dinas Pariwisata telah menyampaikan dan bertemu dengan sekelompok pedagang dan Dinas Pariwisata telah mengingatkan pedagang tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bila dilanggar tentu ada sanksinya seperti praktik pungli atau harga fluktuatif, yakni pedagang memberlakukan tarif tak terduga pada konsumen”, pungkas Fadly Amran.

(Obral)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT