Ia berharap agar pertemuan ini tidak hanya berhenti pada forum diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi strategis dan aksi nyata yang berkelanjutan.
“Ini adalah titik tolak untuk memperkuat kolaborasi dan komitmen dalam membangun Kabupaten Malang yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial,” tutup Bupati Malang.
Terpisah, Dr. Risa Elvia, S.Ag., M.Pd., fasilitator inklusi Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan semua stakeholder baik tingkat kabupaten maupun tingkat desa dan juga forum anak tingkat desa dampingan yang menjadi pilot project untuk program inklusi pencegahan perkawinan anak.
Dr. Risa Elvia mengatakan ada empat desa di Kabupaten Malang menjadi pilot project dalam program ini, yaitu Desa Srigading (Kecamatan Lawang), Desa Dekol (Kecamatan Singosari), Desa Wonorojo (Kecamatan Pocokusumo), dan Desa Sumber Putih (Kecamatan Wajak).
“Hari ini plus penyerahan naskah peraturan desa terkait pencegahan perkawinan anak yang kedua dan merupakan capaian Kabupaten Malang yang diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sumber Putih Bapak Hari Purnomo Spd kepada Bupati Malang,” ungkapnya.
Dr. Risa Elvia menerangkan bahwa poin-poin utama dalam Perdes tersebut mengatur secara tegas batasan usia menikah jika melanggar dispensasi nikah maka akan diberikan sanksi dan jenis sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari sanksi moral hingga denda, yang besarnya disepakati melalui musyawarah desa.
“Karena Perdes itu melalui musyawarah desa ya, diterbitkan melalui musyawarah desa dan beberapa tahapan-tahapan itu maka sesuai dengan kesepakatan bersama ada yang memang sangsinya itu sangsi moral,” terangnya.
Saat ini, dua dari empat desa pendamping telah berhasil menerbitkan Perdes, yaitu Desa Wonorejo (Kecamatan Poncokusumo) dan Desa Sumber Putih (Kecamatan Wajak).
Diharapkan, dengan dukungan penuh dari Bupati Malang, desa-desa lain di Kabupaten Malang akan segera menyusul menerbitkan peraturan serupa, memanfaatkan peraturan daerah (Perda) yang sudah ada.
“Harapan kita, semua di desa-desa itu juga bisa menerbitkan terkait dengan Perdes menjaga perkawinan anak. Karena Perdanya kan sudah ada ya,” ujar Risa.
(Rmn)






