BeritaHukumKepulauan Riau

Goes To Campus, Kejati Kepri: Waspadai TPPO dan Cyber Crime di Era Digital

344
×

Goes To Campus, Kejati Kepri: Waspadai TPPO dan Cyber Crime di Era Digital

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri melaksanakan “Goes To Campus” di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang
Kejati Kepri melaksanakan “Goes To Campus” di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang. (f/ist)

Mjnews.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum melaksanakan “Goes To Campus” di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang dengan mengangkat tema tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Cyber Crime”, Senin (26/05/2025).

Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf Hasibuan, SH. MH dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Syahla Regina.

ADVERTISEMENT

Kegiatan Penerangan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para Mahasiswa/i, yang merupakan generasi emas penerus bangsa.

Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H dan Rafki Mauliadi, A.Md.T.

Kasi Penkum Kejati Kepri dalam penyampaian materi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjelaskan bahwa istilah perdagangan orang diambil dari istilah Trafficking in Persons yang terdapat dalam UN Protocol To Prevent, Suppresand punish Trafficking in persons, Expecially women dan children, supplementing the United Nation convertion Againtr Transnational Organized Crime (Protokol Palemo) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada Tahun 2009.

Perdagangan orang menurut Pasal 1 angka 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yaitu “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”

TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia yang terjadi di seluruh belahan dunia, TPPO merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan lintas negara (transnasional crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak.

Beberapa bentuk TPPO yaitu eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik. Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yaitu rekruitmen / eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa.

Adapun faktor penyebab TPPO yaitu faktor kemiskinan, pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja, informasi palsu atau menyesatkan, permintaan tinggi untuk pekerja murah dan faktor geografis.

Provinsi Kepulauan Riau selain merupakan salah satu daerah asal para korban TPPO juga merupakan daerah transit TPPO karena jarak yang begitu dekat wilayah Kepri dengan beberapa negara khususnya Malaysia dan Singapura. Pada tahun 2024 Kepri termasuk dalam 10 Provinsi terbesar penyumbang korban TPPO.

Dampak TPPO menyebabkan korban mengalami trauma, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual bahkan kematian, stigma negatif dan dikucilkan masyarakat. Citra negara juga rusak di mata dunia karena dianggap gagal melindungi warganya, kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi SDM dan pengeluaran biaya besar dalam menangani kasus TPPO.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT