Kajati Kepri juga menyampaikan bahwa saat ini Kejati Kepri memiliki aplikasi Command Center Marine yang dapat memantau lalu lintas kemaritiman di wilayah Kepri, akan tetapi saat ini fungsinya terbatas pada melihat pergerakan kapal tanpa mengetahui informasi aktivitas kapal yang dipantau dan jasa pelayanan yang dapat dikenakan PNBP pada kapal tersebut.
Adapun tujuan Command Center Marine yaitu untuk meningkatkan penerimaan daerah dan negara dari labuh jangkar, meminimalisir kebocoran penerimaan negara dari labuh jangkar dan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan indonesia maju menuju indonesia emas 2045.
Pemanfaatan Command Center Marine Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yaitu terkoneksi dengan Vessel Traffic Service, terkoreksi dengan traffic Marine atau lainnya, terkoordinasi dengan CIQP Layanan dan Pemda (jangka pendek), terkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Atap (jangka menengah sesuai saran TNI AL), dan sebagai saluran untuk menerima laporan masyarakat terkait praktik korupsi atau penyalahgunaan dalam pemanfaatan area labuh jangkar.
”Dalam mewujudkannya perlu dilakukan MOU dengan stakeholder terkait yaitu KSOP, Bea Cukai, Imigrasi, Badan Karantina dan Pemerintah Prov Kepulauan Riau” imbuhnya.
Kejati Kepri akan mengembangkan Command Center Marine sebagai dashboard monitoring kegiatan di area labuh jangkar Kepri dengan menampilkan hasil visual real time di area labuh jangkar, dokumentasi dan administrasi dari sistem inaportnet, pelacakan kapal dengan AIS aktif menggunakan Vessel tracker & Marine radar (untuk pelacakan kapal gelap) dan memunculkan alert warning kegiatan yang abnormal secara real time di area labuh jangkar.
Kegiatan akan dikontrol pada Room Kejati, meliputi Data warehousing dari pantauan CCTV, vessels tracker & marine radar dan inaportnet, Validasi kegiatan vessel hasil pantauan fisik & pantauan proses bisnis pada inaportnet dan Pelaporan validasi kegiatan perkapalan area labuh jangkar.
”Dengan Command Center Kemaritiman ini diharapkan ke depan akan membangun sinergitas tukar menukar informasi dan data dalam bidang penegakan hukum kemaritiman antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Stake Holder terkait dan dengan arsitektur teknologi yang handal, skalabel dan responsive, sehingga dapat memberikan data real time yang akurat untuk mendukung fungsi pengawasan secara efektif,” tutur Kajati Kepri.
Dari 6 Area labuh jangkar Kepri, terdapat 4 Area labuh jangkar yang akan dilakukan pemantauan, diantaranya Area STS Pelabuhan tanjong balai Karimun, Area labuh jangkar di perairan Nipa selat Singapura, Area labuh jangkar terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang dan Area labuh jangkar perairan Kabil selat Riau.
Diperlukan koordinasi antar instansi sebagai tindak lanjut dukungan command center tersebut diantaranya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Otoritas Pelabuhan (KSOP – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Setempat), Badan Pengelola Pelabuhan (Pelindo / BP Batam, dan lain-lain), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC – Kemenkeu). Diperlukan strategi untuk dapat melakukan integrasi data, CCTV dan AIS yaitu melakukan tindak lanjut MOU antar instansi terkait guna memastikan keterbukaan penggunaan data, Penerapan standar API dan keamanan jaringan yang sesuai dengan regulasi keamanan maritim nasional dan siber, Melakukan uji coba integrasi secara bertahap dengan pihak-pihak terkait dan Memastikan audit keamanan dan akses hanya diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan oleh Kejati Kepri.
“Sebelumnya kami telah menginisiasi beberapa kali pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektoral yaitu pada tanggal 20 Januari 2025 dan pada tanggal 23 Januari 2025 yang diikuti oleh lintas sektoral terkait. Saya mengapresiasi karena semua peserta rakor yang hadir menyatakan sangat mendukung gagasan tersebut” tutupnya.












